TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (DTP) sebesar 100 persen yang diberikan pemerintah akan berakhir pada 30 Juni 2024.
Pemberlakuan PPN DTP berlaku untuk pembelian bangunan mulai Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Wajib Pajak harus memenuhi dua syarat untuk menerima insentif PPN DTP. Ya, harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus baru dan dihadirkan dalam kondisi siap pakai.
Jika penyerahan dilakukan pada November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, besaran PPN DTP yang terutang adalah 100% dari PPN yang terutang dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebanyak-banyaknya Rp 2 miliar dan harga jual tertinggi Rp 5 miliar.
Terakhir, berlaku PPN DTP sebesar 50% mulai Juli hingga Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, pengembang properti PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menilai sistem insentif tidak ditujukan untuk pengembang.
Kebijakan ini fokus pada daya beli konsumen, guna meningkatkan daya beli properti.
Pemicu PPN DTP didasarkan pada siap pindah. Kalau stok tidak ada, pengembang harus mulai membangun lagi. Jika rencana ini diterapkan, ratusan bisnis konstruksi dan properti akan gulung tikar.
Artinya, tindakan ini dapat mendongkrak perekonomian Indonesia, kata Direktur Utama SMRA Adrianto P Adhi dalam paparan publik RUPST SMRA tahun anggaran 2023, seperti dikutip Kontan, Kamis (20/6/2024).
Menurut Adriento, kebijakan PPN DTP meningkatkan penjualan SMRA.
Berdasarkan perhitungan SMRA, pendapatan SMRA dari properti peserta insentif PPN DTP adalah Rp 2 juta pada akhir tahun 2024.
“Dengan perekonomian yang sangat baik, kami berkomitmen untuk menyediakan proyek-proyek baru yang belajar dari kebutuhan pelanggan,” ujarnya.
Sekretaris Samarecon Agung Jemmy Kusnadi mengatakan capaian penjualan SMRA dari PPN DTP sampai dengan 31 Mei 2024 sebesar Rp 1,3 juta.
“Sampai Desember 2024, kami masih memiliki cadangan sekitar Rp700 miliar – Rp1 triliun termasuk penjualan menggunakan fasilitas PPN DTP,” jelasnya.
Tahun lalu, perseroan melaporkan peningkatan laba sebesar 27% dari Rp 772 miliar menjadi Rp 1,05 juta.
Atas pencapaian tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen sebesar Rp9 per saham atau total Rp148.577.115.222. (Pulina Nityakanti/Kontan)
Artikel Uang PPN DTP 100% Selesai Akhir Juni, Ini Kata Summarecon Agung (SMRA).