Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) atau Asosiasi Pengusaha Angkutan melaporkan kenaikan PPN (PPN) 12 pada awal tahun 2025 akan berdampak pada biaya pengangkutan dan usaha.
Sekretaris Jenderal DPP INSA Darmansyah Tanamas mengatakan, kebijakan PPN sebesar 12 persen membebani perusahaan pelayaran karena kenaikannya hanya 1 persen dibandingkan tahun ini sebesar 11 persen.
“Bahkan kenaikannya 11 sampai 12 persen, 1 persen. Tapi dari daftar itu sangat penting dan berdampak besar terhadap biaya industri pelayaran,” kata Darmansyah saat Media Briefing di kantor INSA. , Rabu (19/12/2024) malam.
Namun, Darmansyah mengatakan INSA kini belum bisa memastikan jenis muatan apa yang akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12%. Namun, pihaknya yakin kebijakan ini akan menyebabkan peningkatan biaya pengiriman.
“Iya, kalau beban itu kena pajak 12 persen, kita tidak tahu bebannya apa maksudnya, kita tidak tahu. Kita pungutan pajaknya, kita dapat bayarannya,” tuturnya.
“Saat ini, pengembalian pajak itu mahal dan membebani perusahaan pelayaran,” katanya.
Wakil Direktur Jenderal DPP INSA Nova Y. Mugijanto mengatakan kenaikan PPN sebesar 12 persen diperkirakan akan berdampak pada produk jadi atau barang konsumsi. Hal ini menyebabkan berkurangnya daya beli sehingga mengakibatkan inflasi.
“Menurut saya, mungkin ada dampak pada barang dagangan yang berhubungan dengan pelanggan.
Sekadar informasi, pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan menjadi 12 persen dan akan dimulai pada awal tahun 2025.
Wakil Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada tiga produk penting seperti minyak, gula, dan tepung terigu yang tahun depan harganya akan tetap di angka 11 persen.
Airlangga mengatakan, ketiga properti tersebut akan diambil alih pemerintah melalui Kebijakan Pajak Pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Dengan penerapan PPN 12 persen, pemerintah memberikan stimulus atau kebijakan ekonomi bagi keluarga berpendapatan rendah, PPN 1 persen ditanggung pemerintah,” kata Airlangga pada Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan. di Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut Airlangga mengatakan, pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen atas barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, buah-buahan, susu, tebu, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, pekerja jasa keuangan, asuransi. layanan, polio dan penggunaan air.
“(Barangnya) dibebaskan PPN. Jadi nanti kita berikan pasokannya, bahkan untuk beberapa barang,” jelasnya.
Seperti diketahui, kebijakan kenaikan PPN 12 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).