TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menyambut baik langkah pemerintah dalam menetapkan status bandara internasional di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 31 Tahun 2024 tentang Pembangunan Bandar Udara Internasional dan Pengelolaannya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 33 Tahun 2024 tentang Penyiapan Bandar Udara Nasional.
Direktur InJourney Airports Faik Fahmi mengatakan, disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan ini sejalan dengan perubahan InJourney Airports dalam proses penataan bandara di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan keterhubungan antara cuaca yang lebih baik untuk mendukung industri pariwisata dan pertumbuhan melalui pengelolaan yang baik. . ekosistem penerbangan, termasuk bandara.
Sebelum terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI No Km 31 Tahun 2024, ada 31 bandara InJourney yang berstatus internasional di Indonesia. Faktanya, banyak bandara yang ada event internasional, namun tidak ada penerbangan internasional. .panjang, atau ada penerbangan internasional, tetapi hanya 2-3 kali seminggu. Hal ini kurang baik dan banyak tempat di terminal internasional yang direncanakan sesuai standar pengelolaan digunakan secara terbatas, meskipun tidak berfungsi. untuk jangka waktu yang lama, seperti fasilitas rontgen, ruang tunggu di terminal dll. Makanya pemerintah harus membangunnya kembali, kata Faik Fahmi.
Melalui proses transformasi bandara yang terus berjalan, yang diawali dengan mergernya PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, InJourney Airports akan menerapkan standar regional di 37 bandara besi yang dikuasainya.
Dengan adanya gagasan regionalisasi, maka bandara-bandara tersebut ada yang ditempatkan sebagai HUB dan ada pula yang dijadikan SPOKES. Kedepannya, bandara yang tidak berstatus internasional bukan berarti pengunjung/wisatawan internasional akan sulit masuk, namun dengan model HUB dan SPOKE dapat terjalin koneksi yang baik dari bandara pusat ke seluruh wilayah. Indonesia.
“Model ini merupakan best practice dalam industri penerbangan global dan diterima secara umum di banyak negara serta terbukti lebih efisien,” jelas Faik.
Ia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki sekitar 2000 bandara, hanya 18 diantaranya yang berstatus internasional/pelabuhan untuk penerbangan internasional ke Amerika, penumpang Lalu lintas internasional yang masuk dan keluar Amerika Serikat melalui 18 bandara yang kemudian dirancang untuk mudah terhubung dengan bandara non-internasional lainnya.
Misalnya, sebelumnya InJourney Airports mengoperasikan 37 bandara dengan 31 bandara internasional dan 6 bandara domestik. Dari 31 bandara yang berstatus internasional, setelah diumumkannya KM 31 pada tahun 2024, sebanyak 16 bandara berstatus internasional, dan 15 bandara InJourney berstatus nasional.
Secara rinci, Faik menjelaskan, 16 bandara yang saat ini berstatus internasional adalah Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Deli Serdang, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Jalimkar Perdanakusuma, dan Kertajati. Bandara Majalengka.
Di bawah ini adalah Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.
“Dengan mematuhi peraturan Kementerian Perhubungan, kami berharap standar bandara di Tanah Air semakin baik dan juga bermanfaat bagi koneksi udara dan pariwisata di Indonesia,” pungkas Faik.