TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inilah wajah pria diduga petugas parkir liar yang berdiri di depan bus wisata di kawasan Masjid Istiqlal.
Wajah mereka viral karena diduga mengancam akan memecahkan kaca bus wisata jika menolak membayar parkir liar.
Video tersebut menjadi viral setelah diunggah ke akun Instagram @jakarta.terkini. Dalam video tersebut, kejadian tersebut terjadi di kawasan Masjid Istiqlal Jakarta.
Petugas parkir liar ini meminta awak bus wisata membayar biaya parkir sebesar Rp300 ribu.
Dalam rekaman tersebut terdengar wisatawan berbicara tentang kondisi parkir bus wisata di kawasan itu, Jumat (21/6/2024) lalu.
Tak hanya meminta Rp 300.000, ia juga mendapat ancaman.
“Parkir bus wisata di Jakarta rasanya kurang aman. Penuh ancaman pecah kaca jendela bus. Memalukan sekelas DKI,” tulis postingan tersebut.
Sontak netizen langsung teringat kejadian beberapa waktu lalu di tempat tersebut.
Tempat parkir alias sopir liar di Masjid Istiklal viral karena menuntut tarif Rp 150 ribu untuk mobil pengunjung.
“Bukankah dia ditangkap kemarin? Dia hanya menulis surat di stempel lalu mengklarifikasi ke media. Dan akhirnya kembali dengan orang lain,” tulis rico.dado.
Mereka bahkan menanyakan keberadaan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Sebab kejadian tersebut terjadi dan pengunjung atau wisatawan dikenakan tarif parkir dengan harga yang tidak masuk akal.
“Mana penjabat gubernurnya…” tulis phandi_usro.
Ironisnya, tak jauh dari tempat pemberhentian para pengemudi gelap itu, terdapat kendaraan dinas angkutan (Dishub).
Kini polisi sendiri yang turun tangan. Menurut Kapolres Jakarta Pusat Kombesa Pol Susatyo Purnomo Condra, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub untuk mengusut oknum parkir liar.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menanggapi juru parkir liar (jukir) yang meminta bayaran Rp300.000 kepada sopir bus wisata.
Kepada wartawan, Heru mengakui, kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu. Hingga saat ini, area luar Masjid Istiklal sudah bebas dari dzukir ilegal.
“Kejadiannya tadi pagi Pak Imam Besar Istiklal bilang ke saya terima kasih, dia kosong (jukir ilegal) tadi pagi,” kata Heru usai Rapat Paripurna HUT ke-497 Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/ 2024).
Menurut Heru, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta aparat penegak hukum telah menindak tegas pengemudi parkir liar yang nekat seenaknya mematok tarif parkir.
Namun, Kepala Sekretariat Presiden tidak menjelaskan secara jelas sanksi keras apa yang akan dikenakan kepada pengemudi kendaraan ilegal. Bukan yang pertama
Peristiwa pemerasan yang dilakukan yukir ilegal ini bukan kali pertama terjadi.
April lalu, video pungli terhadap pengendara roda empat di depan Masjid Istiklal beredar di media sosial.
Dalam video yang diposting di akun Instagram @pesonasoportruck, terlihat adu mulut antara juru parkir dengan pengunjung Masjid Istiqlal yang mengendarai mobil.
Pengemudi mobil dimintai uang Rp 150.000 oleh oknum yang diduga kemasan ilegal.
“Iya, Rp 150.000 (parkir),” kata sang pengemudi saat hendak mengambil mobilnya.
Ucapan sang pengemudi langsung disambut warga yang parkir liar (jukir). Hakim mengatakan, tarif ini sudah berlaku sejak lama.
“Pak, di sini biasa saja (harga parkir Rp 150.000), biasanya uang bersih dan sebagainya. Tapi bukan ini, Rp 150.000 bersih,” kata sang sopir.
Kasus tersebut akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
Polisi menyebut tiga tempat parkir liar (jukir) viral menuntut tarif parkir hingga Rp 150 ribu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kapolsek Sawah Besar Dhanar Dhono menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/04/2024).
“Dua dari tiga orang ini kita tangkap. Inisial AB (49) laki-laki, dan kedua inisial J (26) laki-laki. Dan satu orang dalam video itu berinisial D, tapi masih kita dalami,” ujarnya. dikatakan. Dhanar kepada wartawan, Kamis (13 Mei 2024).
Namun atas dugaan pemerasan tersebut, ketiga pengemudi gelap tersebut tidak menerima uang parkir yang dipungut, sehingga tidak bisa digolongkan sebagai pelaku kejahatan.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata para yukir ilegal tersebut terlibat kasus lain.
Dimana AB terlibat penyalahgunaan narkoba sedangkan J dan D merupakan pencuri.
“Kami melakukan tes urine terhadap seseorang yang berinisial AB, ternyata urinnya positif. Maka kasus penyalahgunaan narkoba akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Inisial J juga terkait dengan pencurian dan kejadian yang memberatkan. Jadi saudara J sudah kita tangkap dan kita tersangkakan pasal 363 KUHP yang sedang dalam proses,” imbuhnya.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan para penjaga parkir liar tersebut, saat itu pengemudi mobil tidak mengembalikan uang yang diminta, karena viral di media sosial.
“Ketahui tidak ada transfer uang dari pengemudi mobil, sehingga dilakukan tip yang meyakinkan terhadap pengemudi ilegal tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dhanar mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindak pengendara yang melanggar aturan, khususnya terkait parkir di tempat yang salah.
“Polsek Sawah Besar telah rutin melakukan razia pengamanan preventif sejak tahun lalu untuk mencegah parkir liar,” ujarnya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas,” ujarnya.