Ini Tampang Pengeroyok Pelajar Hingga Tewas di Kemang: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan ND dan R sebagai tersangka pengeroyokan mahasiswa berinisial TA (20) di Kecamatan Kemang, Jakarta Selatan.

Kompol Mampanga Kompol David Junior Kanitero mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan beberapa dakwaan. Salah satunya pasal pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.

“Kami menduga tersangka ND dikenakan Pasal 340 KUHP, tambahan Pasal 338 KUHP, ditambah pasal 2-3 Pasal 170 KUHP,” kata David.

Sedangkan tersangka P kami duga dengan Pasal 340 KUHP, cabang Pasal 338 KUHP, cabang Pasal 170 Ayat 2-3 KUHP, serta Pasal 56 Ayat 2. KUHP. “KUHP,” lanjutnya.

Meski sama-sama terancam hukuman mati, David mengatakan hal itu tidak berlaku bagi tersangka R.

Pasalnya, R diketahui masih di bawah umur dan masih dianggap anak di mata hukum.

“Untuk anak P, hukuman maksimalnya bukan hukuman mati, melainkan hanya sepertiga dari maksimal masa penahanan yang diatur dalam teks,” ujarnya.

Sementara itu, N.D. – Tersangka utama kasus pengeroyokan di FG. ND disebut meninju dan menendang korban di bagian kepala, dada, dan perut.

Selain itu, alasan pemukulan adalah R. Karena cerita dari R, ND dan dua penjahat lainnya baru saja sampai pada TA.

“Peran R adalah membuat tersangka lain memukul korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh David. Ibu almarhum meminta untuk menangkap semua penjahat

Nurhayati, ibu FY, meminta polisi segera menangkap seluruh pelaku.

“Kami mutlak menuntut penangkapan semua pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya usai pemakaman anak-anak tersebut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kandang, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2024). Upacara pemakaman pelajar yang tewas dipukuli di kawasan Kemang, FG (20) disusul tangis saat dimakamkan di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2024). (KOMPAS.com/Dzaky Nurchyo))

Menurut Nurhayati, apa yang dilakukan pelaku sangat keterlaluan. Pasalnya, nyawa seorang anak diambil darinya selamanya.

“Membunuh orang adalah sebuah skandal,” katanya. Mungkin jika Anda bisa melakukannya seumur hidup. “Tapi tidak mungkin seperti itu.”

Nurhayati mengungkapkan, putranya bercerita ada yang mengancamnya. Konon ancaman itu datang dari kekasih baru R.

“Jadi anak saya pacaran dengan R. Iya, saya tahu anak saya diancam oleh pacar R saat ini,” ujarnya, namun saya tidak bisa mengatakan apa yang salah.

Ia baru bisa memastikan, TA sedang melakukan uji coba paket B di Pusat Aksi Belajar Masyarakat Negeri (PKBM) Negeri 31 pada hari kejadian.

Namun Nurhayati belum mengetahui secara pasti kapan anaknya dipukuli.

“Saya berkesempatan menelponnya (FY). Saya peringatkan agar hati-hati. Tapi dia minta jangan khawatir karena dia lulus ujian apa pun setelah itu.”

FYI, FY merupakan siswa yang sedang menempuh Paket B atau ijazah SMA sederajat di Pusat Pembelajaran Masyarakat Negeri (PKBM) 31.

Ia dituduh diserang sejumlah orang di Jalan Kemang Timur V, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/6/2024) pukul 11.15. FY dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah dipukul. (Kompas.com/TribunJakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *