Laporan jurnalis Tribunnevs.com, Ismoio
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara terkait kabar perusahaan tekstil di kawasan Sleman, Yogyakarta yang terlambat membayar gaji karyawannya.
Sedangkan kita berbicara tentang perusahaan tekstil PT Primissima.
Menariknya, perusahaan tekstil ini masih masuk dalam kategori BUMN dan ditengarai mengalami penurunan bisnis.
Saat ditanya mengenai hal itu, Eric belum mau memberikan penjelasan detail.
Pasalnya, BUMN yang sedang ‘sakit’ diambil alih oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA.
Jadi, jika ingin mendapat penjelasan teknis dan detail, ada baiknya dilakukan kajian detail bersama direksi PT PPA.
“Ada direktur eksekutif PPA. Saya dorong transformasinya, saya urus, tapi detailnya dirjen (direktur utama) dan komisaris (komisaris utama),” kata Erick Thohir singkat saat ditemui di Jakarta, Rabu (7/10/2024). .
Mengutip dari situs resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka implementasi UU No. 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No. 12 dari tahun 1969.
Peran serta pemerintah Indonesia berupa mesin dan peralatan pintal dan tenun yang disumbangkan oleh pemerintah Belanda.
Sumbangan tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang menginginkan GKBI tetap menjaga kualitas produksi mori (merek Primissima “Cent”), sedangkan partisipasi GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.
Seperti dilansir Tribun Jogja, muncul pengumuman di media sosial tentang luapan emosi seorang buruh pabrik yang dipecat dan menjadi viral di media sosial.
Curahan buruh perempuan pabrik tekstil di kawasan Sleman ini viral setelah diunggah akun @merapi_uncover di media sosial.
Dalam laporannya, pekerja tersebut mengaku manajemen perusahaan memecatnya selama sebulan.
Ia juga disuruh melaporkannya ke departemen terkait. Namun, kami belum mencapai hasil yang diharapkan.
“Tolong bantu saya. Saya salah satu karyawan pabrik tekstil di Sleman yang masih milik BUMN. Namun, nasib kami kini tidak menentu. Dan kami terpaksa mencari nafkah di luar. Sebulan lebih terputus sambungannya.” , di luar pabrik “Saya masih memiliki pekerjaan lain. Kalau tidak, bagaimana jadinya teman-teman yang hanya mengandalkan uang dari pabrik. capek dan tidak mood dengan pekerjaan saat ini,” tulis pekerja yang dipecat itu dalam postingan di akun @merapi_uncover, seperti dikutip Tribun Jogja, Rabu (10/7/2024).
“Saya sangat prihatin dan kecewa dengan tanggung jawab perusahaan karena sampai saat ini saya merasa tunggakan dan gaji buruh pabrik masih besar karena jumlah akhir 6-7 juta belum dibayarkan dan masih ada. denda atas pelanggaran perusahaan terhadap kami,” lanjutnya.
Unggahan tersebut langsung menjadi viral. Hingga Rabu (7/10/2024) sore, tayangan tersebut telah mendapat like lebih dari 10.000 warganet dan komentar lebih dari 800 orang.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sukses Indonesia (KSBSI) DI Yogyakarta (DII) Dani Eko Wiyono mengatakan manajemen pabrik tekstil di kawasan Sleman telah merumahkan lebih dari 500 pekerja.
Kemudian 15 orang kehilangan pekerjaan (PHK).
Menurut Eko, pihaknya membela buruh pabrik.
Lebih dari 500 (pekerja) dipecat. “Keamanan siaga,” ujarnya, Selasa (7 September 2024).
Dani mengatakan, para pekerja yang dipecat tidak menggunakan hak upahnya.
Para pekerja ini diberhentikan mulai 1 Juni 2024.