Ini Sanksi yang akan Diterima Anggota Polri Jika Terlibat Judi Online

Laporan reporter Tribunnevs.com Abdi Rianda Shakti 

TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Polri berjanji akan menindak tegas jika anggotanya kedapatan berjudi online.

Setelah itu, anggota Polri yang kedapatan berjudi online akan dikenakan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.

“Polri tentunya akan tegas dan konsisten dalam menerapkan sanksi, baik yang bersifat internal terkait kode etik maupun yang terdapat dalam tindak pidana tersebut,” kata Caro Penmas, Humas Polri, Brigjen Trunojudo Visnu. Andiko. , kepada jurnalis. , Kamis (20 Juni 2024).

Trunojudo mengatakan Divisi Propam Polri telah mengeluarkan surat edaran, instruksi dan pedoman yang harus dipatuhi seluruh anggotanya, khususnya terkait perjudian online.

Hal ini merupakan wujud komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listio Sigit Prabovo untuk mewujudkan institusi Polri yang bebas dari pelanggaran apa pun.

“Tentunya Bagian Propam Polri mengeluarkan yukrah (petunjuk dan pedoman) atau surat edaran atau kita mengeluarkan lembar informasi bagi unit kita tentang aturan kode etik dan larangan,” ujarnya.

Kemudian menjadi kewajiban dan konsekuensi bagi pelakunya, yang jelas menjadi bagian preventif dan preventif secara internal,” lanjutnya.

Di sisi lain, Polri juga akan bekerja sama dalam satuan tugas pemberantasan perjudian online yang akan dipimpin oleh Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Nantinya, di satgas ini, Jenderal Sigit akan menjadi Ketua Umum Penegakan Hukum, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Vidada sebagai wakilnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Yokowi) menggelar rapat internal pembahasan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan perjudian online di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (22/05/2024).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memutuskan untuk membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian online yang akan dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahanto.

Sesuai instruksi Presiden, akan dibentuk Satgas Game Online yang ketuanya adalah Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kepala Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Bidang Kepatuhan. departemennya Kapolri,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi usai pertemuan.

Terbentuknya gugus tugas tersebut, kata dia, tidak lepas dari terus menjamurnya game online di Indonesia. 

Menurut Budi, pihaknya bahkan menghapus (shutdown) 1.904.246 konten terkait taruhan online sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

“Rekening dan e-wallet terkait yang diblokir sebanyak 5.364 rekening dan dikirimkan ke OJK, serta 555 e-wallet yang dikirimkan ke bank-bank di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, Satgas akan diresmikan satu atau dua hari ke depan. 

Kelompok kerja tersebut, kata dia, akan diumumkan secara resmi oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahanto. 

Presiden, lanjutnya, meminta agar dilakukan langkah konkrit bersama Satgas pemberantasan perjudian online.

“Begitu gugus tugas dibuka 1 atau 2 hari lagi, sudah ada dampaknya karena perintah presiden harus berdampak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *