Ini Pesan Megawati ke Hasto yang Dipolisikan Imbas Lempar Kritikan soal Pemilu 2024

TRIBUNNEWS.COM – Ketum PDP Megawati Soekarnoputri menitipkan pesan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Christianto yang dilaporkan ke polisi terkait kecurangan pemilu 2024.

Hasto diketahui dituduh menghasut dan menyebarkan informasi palsu.

Terkait hal tersebut, Hasto menyarankan Megawatt untuk mengikuti proses hukum.

“Iya saya lapor, [katanya] saya menjalankan tugas saya sebagai warga negara yang taat hukum.”

Hasto pada Selasa, 4/6/2024 mengatakan, “Karena PDP selalu mengajarkan kepada para pekerjanya pentingnya supremasi hukum.”

Hasto melanjutkan, tantangan tersebut merupakan kehidupan politik sebagai kader partai yang berani menyuarakan kebenaran.

Hasto menyampaikan pesan Megawati: “Warisan yang dibangun Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri adalah masyarakat bersuara dan mengutarakan pendapatnya.” Pertanyaan tentang kursi

Hasto diketahui melontarkan pernyataan provokatif di media nasional.

Usai laporan, Hasto diperiksa polisi selama tiga jam.

“Perkataan saya dianggap sebagai cara untuk menghasut masyarakat melakukan kejahatan dan membuat berita palsu, dan berita palsu mengarah pada kekerasan,” kata Hasto.

Padahal, menurutnya, sebagai kader parpol, hal itu merupakan bagian dari perolehan suaranya.

“Partai politik mempunyai tanggung jawab untuk memilih dan menyampaikan usulannya, termasuk pemilu 2024.”

Hasto menjelaskan, “Hal itu sudah dibenarkan oleh para ahli, termasuk adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) 3 orang hakim MK. Semua yang saya sampaikan menjadi dasar perkara hukum di MK.”

Apalagi, lanjut Hasto, ucapannya terlontar dari pers karena diwawancarai media nasional.

Hasto menjelaskan: “Apa yang saya sampaikan adalah tentang produk jurnalistik yang diatur oleh undang-undang media dan kebebasan pers sebagai bagian dari pesan reformasi yang telah kita perjuangkan dengan susah payah oleh kami para mahasiswa.”

Mereka diketahui diberitahu ke Pusat Operasi Polisi (SPKT) Polda Metro Jaya oleh dua orang yang diketahui bernama Hasto Hendra dan Bayu Setiawan.

Pasal 160 dan/atau Pasal 28 Pasal (3) KUHP. Pasal 45A Pasal (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Bisnis Elektronik.

Hasto mengakui, di balik laporan yang menudingnya ada pihak yang menyuruh atau mengundangnya.

Artikel ini sebagian dimuat di WartaKotalive.com dengan judul Tanggapan Megawati Soekarnoputri Haston terhadap Polisi atas Tuduhan Penipuan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *