Ini Peran 11 Tersangka Judi Online yang Ditangkap di Rumah Mewah Tangerang, Ada Pengelola hingga SEO

Dilansir reporter Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi mengungkap identitas 11 tersangka kasus perjudian online yang digerebek di tiga rumah mewah di kawasan Telok Naga, Tangerang, Banten.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, bisnis tersebut dijalankan oleh M (33) dan H (34). Mereka juga berperan sebagai perekrut pejabat lain yang kini telah ditangkap polisi.

Peran kedua orang ini sebagai pengelola adalah menyediakan tempat, kemudian menyediakan tempat atau kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut staf dan melatihnya, kata Weera saat jumpa pers di Polda. Metro Jaya.”, Selasa (30/04/2024).

M dan H diketahui sebelumnya bekerja di layanan pelanggan perusahaan perjudian online.

Namun ketika perusahaan tersebut bangkrut, keduanya bersekongkol untuk membuat usaha serupa bernama jasa77.

“Orang yang dimaksud pernah menangani hal seperti ini di masa lalu dan sebelumnya berperan sebagai layanan pelanggan. Saat itu ada kebijakan yang tertutup, jadi mereka mencoba lagi sebagai pengelola,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL berperan sebagai petugas layanan pelanggan. Tugasnya adalah menjalankan situs perjudian online dan membantu korban memainkan permainan tersebut.

“Customer service bertugas mengelola situs, membantu pemain melakukan deposit dan penarikan serta membuat database pelaku,” ujarnya.

Tersangka berikutnya berinisial RRUS dan AR dan tugasnya adalah Search Engine Optimization atau SEO.

Misi mereka adalah menjalankan promosi media sosial untuk menarik korban agar berjudi online.

Terakhir, ada R perempuan dan YAO yang bertugas sebagai administrator. Mereka juga berperan dalam menjalankan promosi dan berkomunikasi dengan pemain untuk segera mencairkan deposit mereka dan berjudi online.

“Tugas pengelola adalah mempromosikan perjudian online melalui media sosial WhatsApp dengan cara mengirimkan siaran, pesan dan komunikasi kepada para pemain melalui media sosial WhatsApp agar para pemain tersebut tertarik untuk bergabung dan melakukan deposit, yang kemudian mengunjungi website tersebut, dengan melakukan taruhan,” dia menjelaskan.

Dalam kasus ini, 11 orang tersangka dijerat dengan Pasal 303, Pasal 45(3) KUHP, dan Pasal 27(2) UU Nomor 1 Tahun 2024 (terkait UU Nomor 11 Tahun 2008, alinea kedua). Para tersangka juga didakwa berdasarkan Art. 3, 4 dan 5 dan Seni. 2, paragraf 1 huruf t dan sth Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang ZPPD.

“Ancaman pidana Pasal 303 maksimal 10 tahun, pidana maksimal anggota ITE 10 tahun, dan pidana maksimal anggota pencucian uang 20 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek tiga properti mewah di kawasan Telok Naga Tangerang yang dijadikan markas judi online.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024.

“Iya betul, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Divisi 5 menggerebek 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online. ). Ilustrasi penyerangan bandar judi online – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi mengatakan pemerintah akan mengambil langkah besar untuk memberantas perjudian online pada minggu depan. (Kolase/Jaringan Berita Forum)

Titus mengatakan, puluhan orang telah ditangkap terkait penangkapan tersebut.

Sebelas orang ditangkap, katanya.

Namun Titus tak merinci secara spesifik mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya akan mengungkap kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *