Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan dugaan pelanggaran etik dirinya sedang didalami Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Maklum, Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron terkait pengaruh tidak wajar, hingga meminta Kementerian Pertanian (Kementan) memindahkan pegawai ber-ADM asli ke daerah.
Ghufron enggan menyebut dirinya menyerahkan anak temannya ke Kementerian Pertanian untuk dipindahkan.
“Bukan soal yang namanya anak mau pindahan yang sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut pasangannya,” kata Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Adapun aduan yang ditujukan kepadanya, Ghufron sudah meneruskannya kepada pihak-pihak terkait.
Namun menurut Ghufron, dia tidak menjelaskan bisa menyampaikan hal tersebut.
“[Disampaikan] itu sesuai dengan ketentuan haknya untuk meminta pindah ikut suaminya. Itu saja, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Ghufron mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Ia terkejut setelah KPK mengungkap persoalan tersebut ke Kementerian Pertanian, malah muncul laporan.
“Iya, kejadiannya Maret 2022. Awalnya tidak ada laporan, tapi setelah mencurigakan barulah disebut serangan balik ke saya. Saat tersangka didakwa, dia didakwa,” katanya.
Ghufron kembali menegaskan, tidak ada surat perintah dalam kasus ini. Dia hanya menyampaikan keluhan yang diterimanya.
‘Tidak ada apa-apa. Kami tidak bisa membantu,” keluhnya. Aku sudah mengatakan hal itu padanya,” katanya.
Dalam kasus ini, selain Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan.
Namun, hanya Nurul Ghufron yang akan menghadapi sidang etik tersebut. Sidang akan berlangsung pada Kamis, 2 Mei 2024.
Belum ada penjelasan dari Dewas KPK kenapa hanya Ghufron yang diadili.
Di sisi lain, Nurul Ghufron mengajukan pengaduan ke Dewas KPK. Dia melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewan dan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.