TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembelian emas di PT Antam yang dilakukan pengusaha Budi Said terungkap ada sistem korupsinya.
Modus yang digunakan, mantan karyawan Antam menerima suap jutaan rupee dari broker atas perintah Budi Saeed.
Dalam persidangan terungkap tiga mantan karyawan Antam, Ahmed Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto menerima Rp 150 juta dari broker bernama Eksi Anggraeni.
Suap ini diberikan sebagai imbalan atas penjualan 152 kilogram emas di bawah harga pasar.
“Sebagaimana mereka (pekerja Antam) melakukan praktik pinjam meminjam emas bersama Eksi Anggraeni,” kata Andik Julianto, mantan Wakil Presiden Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, saat bersaksi. peristiwa sidang pada Rabu (18/09/2024).
Ia mengungkapkan, Axis selalu mendapat “kredit” untuk setiap pembelian emas, sehingga nilai emas yang diterima selalu lebih tinggi dari nilai yang dibayarkan.
Namun pinjaman tersebut tidak dikembalikan, dijual secara ilegal dan keuntungannya dibagikan.
Mod ini memungkinkan Budi Said mendapatkan gold lebih banyak dari harga belinya, sehingga terlihat seperti ada diskon emas.
Dengan bantuan buruh yang “tidak puas”, Budi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan dolar.
Pernyataan Andik dalam rangka putusan 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tentang terdakwa Eksi Angraeni yang menjadi penghubung atau perantara dalam perkara ini.
Dalam keputusan tersebut, terungkap keterlibatan Budi Said dalam memberikan suap dan sumbangan kepada oknum pegawai Antam.
Eksi Anggraeni menjelaskan, Budi Said memerintahkan Eksi Anggraeni memberikan uang dan hadiah lainnya kepada Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Atas permintaan Aksi Budi Said, selaku Kepala Butik Surabaya Cabang 1, ia memberikan mobil, uang, dan biaya umrah kepada Endang Kumoro. membayar Achmad Purwanto sebagai pengelola Butik Surabaya 1.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung menjerat Budi Said dengan dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam pada 2018.
Jaksa mengungkapkan, Budi Saeed membuat perhiasan lebih sedikit dari biasanya dan tidak mengikuti aturan Antam.
Ia bermitra dengan broker Eksi Angraeni dan beberapa karyawan Antam antara lain Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.
Selain itu, Budi Said juga ditugaskan untuk memulihkan Endang Kumoro dan rekan-rekannya yang merupakan mantan karyawan Antam di Butik Emas Surabaya 1.
Pada tahun 2018, Budi Said menerima emas sebanyak 100 kilo senilai Rp 25.251.979.000 yang hanya berlaku 41.865 kilo. Hasilnya, emas murni yang keluar sebanyak 58 ribu 135 kilogram.
Di sisi lain, Budi Said juga mendapat surat palsu dari Endang Kumoro, seolah-olah membeli emas sebanyak 7.071 ton seharga Rp 3.593.672.055.000, namun hanya 5.935 kilogram, berkurang 1.136 kilogram.
Jaksa menyatakan harga dalam surat tersebut adalah RED 505.000.000 per kilo, jauh lebih rendah dibandingkan harga Antam pada umumnya. Akibatnya negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga 1,100 miliar poundsterling.
Terhadap Budi Said terkait pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 3, pasal 18, dan hukum perdata. Dia dijerat dengan Pasal 55(1)(1) dan Pasal 64(1).