Ini Kronologi saat Staf Hasto Kristiyanto Diduga Dijebak oleh Penyidik KPK

Laporan reporter Tribunnews.com Francis Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota tim kuasa hukum Direktur Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessi, angkat bicara tegas menanggapi tindakan Pansus Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Kompol Rossa Purbo Bekti terhadap pegawai Hasto. , Kushnadi.

Padahal, Ronnie menyebut tindakan penyidik ​​PKC merupakan kejahatan hukum. Pasalnya, penyitaan barang milik Hasto dan pegawainya tidak dilakukan sesuai aturan hukum.

“Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindak pidana hukum yang dilakukan penyidik ​​KPK,” kata Ronnie saat konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Menurut Ronnie, Rossa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memeriksa dan menyita ponsel Kunadi dan perangkat Hasto.

Menurut dia, operasi tersebut bermula pagi ini saat Hasto diperiksa di departemen KPK.

Tiba-tiba, kata Ronnie, ada yang menghampiri Kusnadi bertopeng dan bertopi yang mengikuti Hasto di PDA. 

Saat ini, Kusnadi sudah menunggu di lantai bawah KPK bersama jurnalis dan pegawai lainnya.

Ronnie mengatakan, pria yang belakangan diketahui Rossa ini meminta Kusnadi menuju lantai dua gedung PKC dan mengaku Hasto yang menelponnya. 

“Jadi kabarnya Pak (Hasto) telpon di lantai dua, jadi Saudara Kusnadi datang karena tahu Pak (Hasto) yang nelpon, makanya orang itu mengikuti penyidik ​​ke lantai dua dan ke lantai dua. tinggi badan, dan saudara laki-laki. Nama penelepon itu diyakini penyidik ​​bernama Ross,” jelas Ronnie.

Ronnie mengatakan, di lantai dua, Kushnadi tidak menemui Hasto, melainkan terpaksa melewati security dan barang bawaannya juga disita.

“Saat kakak Kushnadi dipanggil ke atas, ternyata Mas Hasto tidak menelepon. Ternyata sudah dilakukan penyelidikan. Kemudian rumahnya digeledah dan juga disita,” kata Richard Bharada, mantan pengacara Bharada. Eliezer. .

Ronnie mengaku tidak setuju dengan perlakuan Compola Rossa terhadap Kusnadi, karena pegawai Hasto bukanlah sasaran tantangan PKC saat ini.

“Kami melakukan protes di sini karena saudara Kushnadi tidak ada dalam agenda hari ini.” Strateginya hari ini adalah memanggil adik Mas Hasto, Cristianto, sebagai saksi.”

“Kenapa kakak Kushnadi tiba-tiba minta maaf, kita lihat dia dipanggil begitu menurut saya dia ditipu atau dijebak,” ujarnya.

Ronnie mengatakan, tindakan Kompol Rossa terhadap Kusnadi saat penyitaan dan penggeledahan melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

“Penangkapan Saudara Kusnadi melanggar Pasal 33 KUHP karena tidak ada putusan pengadilan negeri setempat. Kemudian pencariannya bersifat pribadi. Penyitaan itu menurut kami juga melanggar Pasal 39 KUHP Umum tentang penyitaan,” ujarnya.

“Jadi kita harus sampaikan kepada masyarakat bahwa kita menghormati penindakan yang dilakukan KPK, tapi kita menentang praktik-praktik yang melanggar hukum dan masyarakat harus tahu bahwa barang-barang yang disita adalah barang pribadi, tidak ada hubungannya. membenahi kebijakan atau kasus yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Ronnie.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Joe Tobing menambahkan, pihaknya menilai tindakan yang dilakukan terhadap pegawai Hasto merupakan tindakan nekat. 

Secara wajar, masyarakat bisa melihat Hasto hadir di KPK sebagai warga negara baik yang menerima undangan permintaan keterangan sebagai saksi. 

Namun yang terjadi bukanlah permintaan informasi, melainkan tindakan ceroboh yang ditakdirkan menjadi skandal.

“Ini kasusnya (Pak Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini Reserse Rossa tidak sengaja membuat barang milik pegawai Kusnadi Pak Hasto.” (Kusnadi) diteriaki sembarangan dan terus mengintimidasi, mengancam, dan memaksanya. (Padahal Kusnadi) Tidak relevan,” kata Joe.

“Dan (saat itu Kusnadi) tidak diantar dan semua yang disita adalah milik pribadi Pak Kusnadi.” Ada ATM dan bank tabungan. “Kami sangat keberatan dengan perilaku nekat Saudara Rossa,” ujarnya.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Hasto akan mengambil tindakan tegas dan melaporkan hal tersebut ke Dewan BPK. 

“Ini merupakan pelanggaran etika yang serius,” pungkas Joe.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *