TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja putri bernama Nia Kurnia Sari, 18 tahun, pedagang gorengan di Padang Payaman, menyedot perhatian banyak orang.
Awalnya, sejak Jumat (09/06/2024) malam, keluarga korban menyatakan dia hilang.
Belakangan terungkap, korban ditemukan terkubur dalam keadaan telanjang di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar pada Minggu (08/09/2024).
Kamis (19/9/2024) pekan lalu, polisi akhirnya berhasil menangkap Indra Septiavan (26) yang membunuh dan memperkosa seorang remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18). .
Pengamat hukum Prof. dr. Henry Indraguna memuji kinerja polisi yang berhasil mendeteksi dan menangkap tersangka ISIS yang bertanggung jawab atas pembunuhan gadis penjual gorengan di Sumbar.
Secara khusus, Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman telah bekerja keras dan berhasil menangkap ISIS di sebuah rumah kosong milik warga.
“Kinerja aparat kepolisian yang tak kenal lelah melakukan penggeledahan hingga berhasil menangkap tersangka patut diapresiasi. Selama kurang lebih 13 hari, polisi menyisir sejumlah lokasi mulai dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian ISIS dengan bantuan alat-alat tersebut. K9s,” Selasa (24/24/2024 September) jelas Henry Indraguna.
“Atas nama pemerhati hukum, kami berterima kasih atas tindakan kepolisian yang bertindak cepat dan berhasil membuka kasus pembunuhan tersangka ISIS terhadap korban seorang gadis penjual gorengan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharjono mengatakan, tersangka ISIS membeli gorengan korban bersama tiga rekannya.
Saat membeli gorengan, terungkap niat tersangka untuk memperkosa korban.
“Pada hari kejadian, korban sedang berjualan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu, tersangka bersama 3 orang rekannya membelikan gorengan tersebut kepada korban. Saat itu terungkap niat tersangka untuk memperkosa korban, ” kata inspektur itu. Jenderal Suharjono di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/09/2024).
Tersangka ISIS mengikuti korban dan menghalanginya, yang hendak kembali ke rumah setelah penjualan.
Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.
“Pelaku ini membuntuti dan menghadang korban di salah satu lokasi. Dan terjadi pula tindak pidana (pemerkosaan). Saat itu, korban ditawan dan tersangka menutup mulutnya dan korban dibawa ke gunung,” katanya. menjelaskan.
Kapolda mengatakan, pelaku melakukan pemerkosaan di gunung yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang sebelumnya.
Saat melakukan pemerkosaan, menurut dia, pelaku juga menutup mulut korban.
“Saat korban disekap dan diperkosa, tersangka menutup mulut korban. Diduga korban terengah-engah dengan mulut ditutup,” jelasnya.
Usai memperkosa korban di gunung, tersangka langsung membawa korban sejauh 300 meter dari lokasi pemerkosaan.
Di sana, korban dikuburkan sedalam 1 meter oleh pelaku.
Tersangka yang merupakan pelaku kambuhan terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 338 KUHP untuk pembunuhan, kemudian Pasal 285 untuk pemerkosaan, dan Pasal 351 untuk penyerangan yang mengakibatkan kematian.
Sumber: WARTA KOTA