Ini Kalimat yang Memicu Jagal Sapi di Muara Baru Jakut Emosi Hingga Penggal Teman Wanitanya

Dilansir reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kapolri Wira Satya Triputra mengungkap motif tersangka Fauzan Fahmi memenggal kepala korban SH di Muara Baru, Jakarta Utara.

Vera menjelaskan, korban dan tersangka telah menjalin hubungan sejak tahun 2020.

Kalau tahun 2020 ada hubungan, berarti pasti sudah saling kenal sebelumnya, artinya kemungkinan besar sebelum tahun 2020 sudah saling kenal, katanya dalam konferensi pers pengungkapan kasus Muara Baru di Borda Jaya, Jakarta, Senin di pertemuan itu.

Tersangka yang karena emosi atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap orang tuanya, memenggal kepala korban.

Ucapan itu membuat tersangka geram setelah korban menolak diajak ke lantai dua rumahnya.

Korban enggan dan berkata: “Saya tidak ingin takut dengan pelacur.”

Pelacur yang disangka korban adalah istri tersangka.​

Tersangka kemudian menjawab: “Istri saya tidak ada di sini, dia sedang melakukan bisnis sekarang. Tidak ada orang di rumah.”

Lalu korban tiba-tiba menjawab “Oh, kamu pelacur juga”.​

Mendengar hal tersebut, tersangka langsung emosi dan langsung mencekik korban dari belakang dengan tangan kanan dan tangan kiri.

Tersangka mendorong lengan kanan korban lebih keras hingga korban lemas dan tidak bergerak.

Sejak saat itu, tersangka mempunyai ide jahat untuk menggorok leher korban dengan pisau.​

Kepala korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dikembalikan ke dalam kantong.

Jenazah korban dibuang di lokasi lain tak jauh dari tempat pembuangan kepala korban.​

Barang bukti yang disita dalam penyidikan perkara antara lain satu unit mobil Pickup Daihatsu warna hitam bernomor B 9422 UAM, satu unit troli warna biru, sebilah pisau, sprei busa warna kuning, kaos lengan panjang berwarna abu-abu, celana jeans, serta tas berwarna putih dan sebuah tali oranye.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *