Ini Dugaan Keterangan Palsu Ketua RT Kasus Vina Cirebon yang Membuat Dirinya Dilaporkan ke Polisi

Wartawan Tribunnews.com Abdi Rianda Shakti melaporkan 

TribuneNews.com, Jakarta – Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke Mabes Polri oleh keluarga pelaku Wina Cireban dan temannya Eki pada Selasa (25/6/2024).

Abdul Pasren menjabat Ketua RT 2 RW 10, Desa Karyamulia, Kecamatan Kesambi, Kota Cireban saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.

Pasrain dilaporkan karena diduga memberikan informasi palsu.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM tanggal 25.06.2024 kepada pelapor mewakili keluarga terpidana Amina.

“Atas nama keluarga terpidana yang diwakili oleh ibu Amina. “Penahanan tersebut terkait dengan pernyataan palsu yang disampaikan oleh Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Amina dan anaknya, kami menduga mereka membuat pernyataan palsu di bawah sumpah,” kata Rully Pangabeen, pengacara keluarga terpidana. kepada wartawan pada hari Selasa.

Berdasarkan keterangan RT Pasrain, terpidana Eko Ramadani, Jaya, Supriyanto, Ek Sandhi, Hadi Saputra, Sudirman terlibat dalam kasus tersebut dan divonis hukuman penjara seumur hidup, kata Ruli.

“Semua bukti sudah kami bawa berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang diperoleh dari tetangga. “Pada malam 27 Agustus 2016, dia memang berada di rumah Pak Pasren. Pasren tak berkata apa-apa. Dugaan informasi palsu yang disampaikan RT Pasren.

Tak hanya itu, pernyataan RT Pasran juga melukai hati keluarga terpidana. Sebab saat itu, keluarga keenam terpidana meminta RT Pasren dan kuasa hukumnya mengubah kesaksiannya.

“Semua ini tidak benar dan itulah sebabnya mereka membunyikan alarm hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Amina selaku pelapor yang mewakili enam keluarga narapidana membantah pihak keluarga meminta RT Pasren berbohong dengan janji uang.

Katanya, dia disuruh berbohong atau mengarang cerita. “Padahal kami datang untuk bertanya kepada Pak RT Abdul Pasrain, jujur ​​saja kalau ada anak-anak yang tidur di rumah Pak Pasrain, tolong jujur,” ujarnya.

“Pak Pasren bilang tidak, itu bukan urusan saya.” Ini urusan polisi, saya tidak mau masuk dan mendobrak rumah. “Jadi kami pulang dengan sedih,” tambah Amina.

Menurut Amina, keluarga terpidana datang untuk meminta Pasren menceritakan kebenarannya.

“Atas pengakuan RT, saya lapor bahwa pihak keluarga telah mengiming-iminginya dengan uang, artinya dia disuruh berbohong. Untuk membuat cerita,” kata Amina.

“Kami sebenarnya datang ke sana untuk meminta RT Abdul Pasren agar kami jujur. Kalau anak-anak tidur di rumah Pak Pasrain, jujur ​​saja,” ujarnya.

Ameena mengaku berani mempertanyakan hal tersebut meski terjadi pada 2016 lalu karena kematian Veena dan Ekki kembali viral.

Karena sebelumnya tidak ada media. Tidak ada TikTok. Saat itu yang ada hanya koran dan telepon seluler bekas. Kemana kami melapor? Kami adalah orang-orang kecil. Sementara itu, polisi sedang menanganinya. Saksi yang kami bawa tidak pernah dipakai,” kata Dedi Mulyadi

Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi juga sempat mendampingi keluarga para pelaku tersebut.

“Ini masyarakat Cirebon ya, secara sosial ekonomi mereka berada di lapisan masyarakat paling bawah, mungkin baru pertama kali dalam hidup mereka masuk ke Mabes Polri. Mereka datang ke sini untuk memverifikasi kebenarannya,” kata Dedi.

Menurut Dedi, pernyataan RT Pasren pada sidang tahun 2016 diduga tidak sesuai fakta. Pasren mengaku hal itu terjadi karena Amina Pak, kakak perempuan salah satu tersangka, berlutut di pangkuan RT dan memintanya berbohong selama persidangan.

“Mereka datang ke sini untuk menguji kebenarannya, ujiannya pada putusan tahun 2016 lalu, ada putusan yang mengatakan bahwa Bu Amina (kakak Suprianto, pelaku kasus Vina dan Eki) berlutut di pangkuan Pak RT Pasrain,” dia berkata.

Dedi menilai klaim tersebut tidak benar karena pihak keluarga tersangka mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.

RT Pasren dijerat Pasal 242 KUHP atas dugaan sumpah palsu, kata laporan itu. Penjelasan isi putusan tahun 2016

Pernyataan Pasren tersebut diduga tertuang dalam isi putusan tahun 2016.

Pasren sebenarnya mengaku sudah terbujuk oleh keluarga terpidana kasus Vina. 

Abdul Pasren mengaku sudah didatangi keluarga Eko Ramadani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan pengacara.

Ia meminta Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadani, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Ek Sandi.

Tapi saksi (Pasren) tidak mau, demikian bunyi teks putusan seperti dikutip Tribansumsel. 

Ayah dan ibu Hadi, Hassan dan Umaina pun ikut menangis di pangkuan Ketua RT Abdul Pasren.

“Ibunda Hadi menangis di pangkuan Sakshi (Pasren) sambil memohon bantuan Sakshi agar anaknya tidak terjerat hukum,” tulisnya.

Bahkan, kuasa hukum Eko Ramadani datang meminta RT mengarang cerita untuk mengubah hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Ekka Sandi, kata Abdul Pasren.

Abdul Pasren mengaku kepada polisi belum mengetahui kejadian yang menewaskan Eki dan Vina di depan SMPN 11 Cireban.

Mereka juga membantah terdakwa tinggal di rumah kontrakan bersama anaknya Kahfi.

“Eko tidak pernah ke rumah saksi. Sebelum tanggal 17 Agustus ada pertemuan di rumah saksi, tapi tidak boleh tidur,” tulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *