Ini Biang Kerok Penumpukan Kontainer di Tiga Pelabuhan

Laporan Tribunnews.com oleh jurnalis Rita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terjadi penumpukan peti kemas masuk di tiga pelabuhan Indonesia, yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 17.304 peti kemas dan di Pelabuhan Tanjung Perak sekitar 9.111 peti kemas, namun belum diketahui informasi mengenai pelabuhan Belawan.

Kementerian Perindustrian yang memberikan pertimbangan teknis impor (Pertek) menerbitkan 3.338 permintaan 10 daftar pada 17 Mei 2024.

Dari seluruh permohonan tersebut, 1.755 diberikan kepada “Pertex”, 11 ditolak dan 1.098 (69,85%) dikembalikan kepada pemohon untuk memenuhi persyaratan.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Antony Orif mengatakan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada 16 Mei 2024, informasi perbedaan jumlah izin Pertec dan impor (PI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. , mengatakan bahwa dia menerimanya.

Misalnya, dari total 1.086 Pertek untuk baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sebanyak 821. Besaran selisihnya sekitar 24.000 kontainer, kata Febry dalam konferensi pers. Kementerian Perindustrian, Jakarta, Dushanbe (20 Mei 2024).

Dalam pertemuan yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen juga memberikan informasi bahwa peti kemas tersebut merupakan milik perusahaan yang memiliki nomor identifikasi importir bersama atau nomor identifikasi produsen-importir.

Berdasarkan hasil Pertek yang diterbitkan PI, hal tersebut diduga menjadi penyebab peti kemas tersebut disinggahi di tiga pelabuhan.

Kementerian Perindustrian bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri dan wajib menjaga serta melindungi produk yang dihasilkan di dalamnya agar dapat diserap khususnya di pasar dalam negeri.

Oleh karena itu, kami berkepentingan untuk melakukan pembatasan terhadap produk sejenis produksi dalam negeri dan produk sejenis impor, kata Febry.

Pak Febry menambahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, semua barang yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya yang termasuk dalam golongan larangan dan/atau pembatasan (lalta), memerlukan dokumen izin impor. Ta.

Perolehan izin impor memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Oleh karena itu, barang impor golongan Larta tidak boleh masuk daerah pabean sebelum mendapat dokumen izin impor, seperti yang terjadi pada backlog saat ini, kata Febry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *