Laporan dari reporter Tribunnews.com Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan menaikkan Gaji Provinsial Alkoholisme (UMP) pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai rapat terbatas, salah satunya dengan Menteri Ketenagakerjaan.
Awalnya, kata Presiden, Menaker mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun pada akhirnya diputuskan bersama agar UMP dinaikkan sebesar 6 persen.
Prabowo mengungkapkan, pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, kata Presiden Prabowo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Namun setelah berdiskusi dan melakukan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen, lanjutnya.
Lanjut Prabowo, besaran upah minimum sektoral akan ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan bupati.
Ketentuan lebih rinci mengenai upah minimum akan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Prabowo mengatakan pembahasan UMP sangat penting karena merupakan bagian dari jaring pengaman sosial.
Keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen mempertimbangkan daya beli pekerja dan persaingan di tingkat perusahaan.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan yang menyediakan kebutuhan hidup yang layak,” jelas Prabowo.
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan memperhatikan persaingan komersial, tutupnya.