Ini Alasan KPU Enggan Minta Maaf atas Pelanggaran Etik Hasyim Asy’ari

Laporan dari reporter Tribunes, Mario Christian Zampo.

TribuneNews.com, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Melaz membeberkan alasan partainya belum siap meminta maaf atas nama organisasi atas pelanggaran etik sebagai Presiden U.

Melaz mengatakan, hal ini disebabkan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu secara pribadi dan tidak dilibatkannya organisasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Namun di satu sisi, terkait keputusan Dewan Penyelenggara Pemilu Indonesia (DKPP) yang mendepak Hasim, Melaz mengaku pihaknya menghormatinya.

Melaz saat ditemui di Kantor KPU Indonesia Jakarta, Jumat (7/5/2024), mengatakan, “Kasus pelanggaran kode etik dan perilaku petugas pemilu merupakan urusan pribadi.

“Jadi kami tidak mau berkomentar. Sejauh keputusan itu diambil, ya, kami menghormatinya, tambahnya.

Ketika media menyoroti tindakan Hasim Assyari yang menyeret nama KPU, Melaz bersikukuh dengan pernyataannya yang menganggap moralitas adalah urusan pribadi.

Mantan aktivis pemilu ini juga menyoroti bahwa Mohamad Afifuddin merupakan ketua pimpinan Departemen Hukum KPU RI. Pihaknya akan terus melakukan berbagai cara. dan menjalankan tugas sebagai penyelenggara konferensi, mengingat proses seleksi regional masih berlangsung.

“Kalau KPU diminta minta maaf, kecuali kami (individu) kalau itu urusan pribadi. Kami tidak akan ikut campur,” tegasnya.

Namun kami tegaskan dalam hal pelaksanaan roda korporasi ke depan. Kami sudah menetapkan mekanismenya. Kami sudah mencapai kesepakatan untuk memberdayakan Mas Afifuddin dalam menjalankan tugasnya, lanjut Melaz.

Diberitakan sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasim Asyari pada Rabu (7/3/2024).

Sanksi diberikan kepada Hasim yang melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Den Haag, Belanda.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasim Assyari dan CAT telah melakukan pemaksaan dan hubungan seksual di sebuah hotel di Belanda saat melakukan kunjungan kerja pada Oktober 2023.

Ketua DKPP Heidi Lugito menegaskan, seluruh keberatan yang disampaikan pelapor atau korban disetujui sepenuhnya.

“Pelaksanaan hukuman pemberhentian tetap terhadap terdakwa Hasim Asyari sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heidi dalam sidang, Rabu (7/3/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *