Ini 4 Modus Pelaku Judi Online yang Patut Diwaspadai

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Politik Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tajjanto selaku Ketua Satgas Anti Judi Online, dalam jumpa pers yang digelar di kantornya di Jakarta, Rabu . . (19/6/2024).

Menurut Hadi, caranya antara lain dengan berjudi online dengan membeli pulsa atau mengisi pasar kecil. Kemudian berlatih jual beli rekening bank.

Tak hanya itu, perjudian online biasanya hadir di pedesaan dan menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah.

Untuk itu, pihaknya Babinkamtibmus Polri dan Babinsa TNI akan berupaya menghilangkan praktik perjudian internet di masyarakat. Ia mengungkapkan, setidaknya ada dua karya utama, yaitu bab Kamthbums dan Babins.

Pertama, kata dia, menindak pelaku kejahatan jual beli akun terkait perjudian online. Hardy menjelaskan, satgas sedang menindak proses jual beli akun terkait perjudian online.

Dia mengatakan, jual beli rekening tersebut berarti ada penjahat yang datang ke desa-desa. Setelah itu, mereka akan menghubungi korban.

Setelah itu, penjahat akan membuka akun online. Setelah akun dibuat, akun tersebut diserahkan kepada penagih oleh pelaku.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan rekening, ujarnya. Deposan menjual akun ini ke dealer.

Akun tersebut kemudian digunakan oleh bandar untuk transaksi perjudian online, katanya. Untuk itu, dia meminta Wakil Kepala Reserse Kriminal, termasuk Wakil Kepala PSPOM TNI, mengutus Babin dan Bhbankamtabam untuk meniadakan perdagangan rekening tersebut.

Selain itu, Wadanpuspom TNI, Panglima TNI diminta segera melapor untuk membuat radiogram agar Babinsa Bhabinkamtibmas seluruh Indonesia bisa melakukan hal tersebut, dan Wakabreskrim juga membuat radiogram.

Tujuannya untuk melindungi masyarakat dengan segera menangkap pelakunya dan melaporkannya ke polisi, khususnya bagi jual beli akun, ujarnya.

Tugas lainnya, kata dia, Satgas juga akan mengikutsertakan anggota camtabum dan babun yang terlibat dalam game online. Kaitannya perjudian online dengan permainan online, kata dia, adalah penjudi online membeli pinjaman atau top up di pasar uang.

Ia mengatakan, tujuan operasi gugus tugas tersebut adalah untuk menutup layanan isi ulang game online terkait. Itu sebabnya, tambahnya, tidak semua pinjaman gajian toko kecil digunakan untuk perjudian online. Namun, kata dia, satgas dapat mengidentifikasi apakah digunakan untuk perjudian online melalui kode atau akun virtual.

Untuk itu, kata dia, Babisa dan Bhabankamtibamas menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemeriksaan dan penutupan. “Dan yang pertama Polri, dalam prosesnya secara demografi kemungkinan besar kepala PPATK akan memberikan data tersebut. Jadi sasarannya tepat. Langsung ke toko-toko kecil yang menjual produk-produk di atas,” ujarnya.

Hadi menegaskan, tidak semua anggota TNI Poliri terlibat perjudian online, namun ia mengatakan pimpinan TNI dan Poliri sudah memiliki data anggotanya yang diduga terlibat perjudian online.

Dia mengatakan, pihak-pihak yang diduga terlibat tidak terlibat dalam operasional satgas. “Pimpinan TNI Polri sudah mengetahui data setiap orang yang bermain judi online, sebenarnya tidak terlibat.

“Tentunya Babinza dan Babingkamtibmus akan disuruh tahu cara jual beli akun dan cara top upnya. Tentu saya bilang lagi polisi. Depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *