Informasi Penugasan Brigadir RAT Simpang Siur, Kompolnas Tagih Klarifikasi Polda Sulut

TRIBUNNEWS.COM – Kompolnas Kompolnas Pongki Indarti mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) memberikan klarifikasi atas informasi yang dinilai simpang siur terkait penunjukan Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) di Jakarta.

Diketahui, ada kejanggalan antara pernyataan istri Brigadir RAT dan Polda Sulut terkait penunjukan Brigadir RAT.

Dimana perempuan tersebut menuturkan, Satgas RAT diangkat menjadi pendamping seorang pengusaha di Jakarta mulai tahun 2022.

Sementara itu, Polda Sulut menyebutkan Brigadir RAT telah cuti sejak 10 Maret 2024 dan bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Sulut. Kami melihat ada kesimpangsiuran antara istri almarhum dengan keterangan polisi, kata Pongki, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Pongki kemudian menanyakan alasan Brigadir RAT bisa mengambil cuti mulai 10 Maret 2024 hingga meninggal dunia pada 25 April 2024.

Sebab, menurut Pongki, cuti anggota Polri tidak boleh melebihi jangka waktu.

Apabila seorang anggota Polri sedang cuti, maka ia tidak boleh membawa senjata api (senpi).

Senjata yang dibawanya selama bertugas pasti tertinggal di gudang.

“Wanita itu bercerita kepada BKO, polisi bilang dia sudah berlibur sejak 10 Maret. Jadi kalau pergi liburan harus ikuti aturan. Batas waktunya tidak boleh dilampaui.”

“Masa libur berlangsung mulai tanggal 10 Maret sampai dengan meninggalnya almarhum. Mengapa Anda tidak membawa senjata saat liburan? “Senjata tersebut sebaiknya dititipkan ke depo senjata di tempat asal,” kata Pongki, Rabu (1/5/2024).

Lebih lanjut Pongki mengatakan, jika benar keterangan perempuan tersebut bahwa Brigadir RAT ditugaskan sebagai asisten di Jakarta, maka hal itu juga harus didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Karena, menurut Pongki, gaji aparat kepolisian berasal dari APBN, sehingga tugas kepolisian harus mengikuti aturan dan bukan “kehendak komandan”.

Pongki juga mempertanyakan surat rekomendasi Satgas RAT karena petugas kepolisian harus memiliki surat rekomendasi jika ditempatkan di luar kantor.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 yang menyebut pengangkatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

“Kalau benar, kata istri almarhum, almarhum dibawa ke Jakarta oleh atasannya, maka itu harus sesuai aturan. »

“Kamu tidak bisa bermain dengan nyaman, apa gunanya? Propam harus memeriksanya, apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau ada pelanggaran?” » Pongki menunjukkan.

Untuk itu, Pongki pun mendesak Propam Polda Sulut mengusut lebih lanjut kasus Brigadir RAT.

Selain itu, Pongki juga meminta Divisi Propam Ditjen Polri melakukan pengawasan karena kini hal tersebut menjadi perhatian publik.

Kasus brigadir RAT juga dapat menjadi dorongan bagi evaluasi penugasan yang tidak sesuai prosedur sehingga nantinya dapat dilakukan tindakan tegas.

“Divisi Propam Polda diawasi oleh Divisi Propam Polri karena hal ini untuk kepentingan umum. “Ini juga menjadi insentif untuk mengevaluasi tugas-tugas yang tidak sesuai prosedur dan perlu ditangani secara ketat,” kata Pongki.

Kapolri mengungkapkan, kolaboratornya akan menggelar pertemuan

Kapolri Jenderal Pol Listo Sigit Prabowo mengumumkan pihaknya akan menggelar rapat terkait meninggalnya Brigadir Ridhal Ali alias RAT.

Listeau mengatakan pertemuan tersebut harus memutuskan apakah masalah ini perlu dibahas lebih lanjut atau tidak.

“Tentu akan ada pertemuan mengenai hal-hal tambahan, apakah perlu atau tidak,” kata Listyo kepada awak media saat Fiesta 1 Mei memperingati Hari Buruh Internasional di Stadion Regional GBC Madya Senaya, Rabu (1/5/). . 2024).

Namun Listeau mengatakan, untuk saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengungkap alasan meninggalnya Brigadir RAT.

Oleh karena itu, Listyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Saya kira persoalannya sendiri yang perlu dijawab dulu, yang terpenting kejadiannya sedang diselidiki motifnya,” ujarnya.

Terkait pendalaman kasus tersebut, Listo menyerahkannya untuk penyidikan di tingkat kepolisian atau kepolisian daerah.

“Saya kira nanti, karena ini sangat teknis, nanti saya jelaskan di tingkat kepolisian atau polda,” kata Listeau.

Mantan anggota polisi Divisi Lalu Lintas Polda Sulut Manado ditemukan tewas akibat luka tembak pada Kamis (25/4/2024) di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban sedang duduk di kursi pengemudi sebelah kanan mobil Toyota Alphard B 1544 QH milik kerabatnya.

Badannya terjatuh ke kiri dan sabuk pengamannya masih terpasang.

Mobil itu milik kerabat yang tinggal di alamat TKP (tempat kejadian perkara), kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).

Terkait hal tersebut, Ade juga sebelumnya mengatakan Brigadir RAT sempat berlibur ke Jakarta sebelum ditemukan tewas.

Menurut dia, korban berangkat ke Jakarta untuk mengunjungi rumah kerabatnya.

“(Korban berada di Jakarta) sedang berlibur mengunjungi kerabatnya,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Baca berita lainnya terkait petugas polisi yang tewas di rumah pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *