INFOGRAFIS: Teka-teki ‘Saweran’ SYL ke Nayunda Nabila, Terbaru Ada Kiriman Bunga dan Kue

TRIBUNNEWS.COM – Penyanyi dandut Nayunda Nabil terjerat kasus suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama Nayunda Nabila pertama kali ditarik karena mendapat uang Rp 50 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL menugaskan penyanyi jebolan program pencarian bakat Rising Star Indonesia Dangdut itu sebagai pegawai honorer Kementerian Pertanian dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Lihat foto artis dangdut Nayunda Nabila yang terlibat kasus pungli dan pungli mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun, terungkap bahwa Nayunda jarang masuk kerja meski dibayar lakh per bulan.

Selain itu Nayunda juga ditunjuk sebagai asisten putri SYL, Indira Chund Tita Sajharul.

Baru-baru ini, mantan Sekretaris Syahrul Yasin Limpo Rini, saat berada di Kementerian Pertanian, mengungkapkan bahwa SYL meminta kue dan karangan bunga dari penyanyi Nayunda Nabil.

Hal itu diungkapkan Rini saat jaksa menanyakan aliran dana SYL ke orang terdekat selain keluarga.

Uang pembelian kue dan karangan bunga tersebut diperoleh dari Pengurus Dalam Negeri (RTP) Kementerian Pertanian atas permintaan SYL.

Nantinya, JPU KPK akan memanggil Nazund Nabil sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan bersama terdakwa mantan Menteri Pertanian Siyarul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 29 Mei 2024.

Nayunda Nabila bisa digolongkan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif karena menerima dana dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berasal dari kasus korupsi Kementerian Pertanian.

“Bisa saja sah atau dapat diterima menurut undang-undang jika ternyata ada kesengajaan dalam menikmati hasil kejahatan. “Jadi dalam proses TPPU ada orang yang disebut sebagai pelaku pidana nonaktif,” kata Perwakilan Penindakan dan Lembaga KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/05/2024).   (Tribunnews.com/Diah/Pravitri Retno W/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *