TRIBUNNEWS.COM – Mantan Bupati Kutai Cartagena (Kukar), Rita Vidyasari menjadi sorotan publik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti miliknya pada periode Mei-Juni 2024.
Harta benda disita karena Rita diduga menerima gratifikasi dan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita puluhan kendaraan dan uang miliaran rupee dalam penyelidikan kasus tersebut. Lihat foto Rita, mantan Bupati Kutai Cartagena (Kukar) yang menjadi headline publik setelah beberapa propertinya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rinciannya, terdapat 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor, serta tanah dan bangunan di enam lokasi.
Mata uang rupiah bernilai Rp6,7 miliar, sedangkan mata uang asing bernilai lebih dari Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugiarto mengatakan, pihaknya juga telah menyita dokumen dan barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti disita berdasarkan hasil penggeledahan di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024 serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar pada 27 Mei-6 Juni 2024.
Rita sendiri bersalah menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar.
Hal ini berkaitan dengan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai, Montenegro.
Dia divonis 10 tahun penjara pada (6/7/2018) oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) Jakarta.