TRIBUNNEVS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, mengabarkan Jessica Kumala Wongso akan dibebaskan bersyarat hari ini, Minggu (18/08/2024).
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan kopi sianida dan divonis 20 tahun penjara pada 2016. Lihat foto Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu di Jakarta Timur, mengabarkan Jessica Kumala Wongso akan menjadi tersangka. dibebaskan bersyarat pada hari ini, Minggu (18 Agustus 2024).
Artinya Jessica hanya menjalani hukuman sekitar 8 tahun penjara.
Jika hukuman penjaranya 20 tahun, Jessica harus menjalani hukuman penjara hingga tahun 2036.
Ketua Pokja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Dedi Eduard Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso sebagai narapidana diberikan pembebasan bersyarat (PB) melalui surat keputusan. dari Menteri Kehakiman. Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Menurut dia, tergugat berperilaku baik selama menjalani hukuman berdasarkan sistem penilaian perkembangan narapidana dan mendapat total remisi selama 58 bulan 30 hari.
(Tribunnews/Hasanudin Aco/Reka Alfa)