TRIBUNNEWS.COM – Peggy Setiawan dikabarkan menjadi korban penangkapan palsu usai dinyatakan sebagai pemenang pada sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Fina dan Ikki mengumumkan bahwa Peggy telah dibebaskan dari kejahatan yang membunuhnya delapan tahun lalu.
Berkaca dari kasus Baiji, jelas penangkapan ilegal juga terjadi beberapa tahun lalu. Lihat foto Peggy Setiawan yang disebut salah ditangkap usai dinyatakan pemenang sidang pertama oleh Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Berikut beberapa korban salah penahanan yang diungkap Tribunnews.com:
1. Paul Caleb Anders, penjual koran di Pasar Mengu (27 September 1973).
2. Singkun dan Karta (November 1974)
3. Sobat Harjono (2002)
4. Enam pengemudi jalan raya di Sibuler, Jakarta Selatan (2013)
(Tribunnews.com/Diah)