INFOGRAFIS Cuti Ibu Melahirkan Bisa 6 Bulan, Ayah dapat Berapa?

TRIBUNNEWS.COM – DPRK mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4 Juni 2024).

Salah satu ketentuan dalam UU KIA adalah ibu dapat mengajukan cuti paling lama 6 bulan. 

Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: lihat gambar. DPR RI mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4 Juni 2024). Setidaknya untuk tiga bulan pertama. Jika ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, paling lama tiga bulan. Tidak ada pemberhentian selama masa cuti dan menerima gaji penuh pada empat bulan pertama, serta 75% gaji pada bulan kelima dan keenam.

Sementara itu, ayah mendapat cuti dengan ketentuan sebagai berikut: Mendampingi istri saat melahirkan selama dua hari. Jika ada kontrak kerja, cuti tambahan maksimal tiga hari. Suami yang istrinya sedang hamil berhak mendapat cuti selama dua hari.

(Tribunnews.com/Diah/Aisyah Nursyamsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *