TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP), Jakarta pada Jumat (4/5/2024) pagi.
TRS (21) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan putra bungsunya Satriya Ananta Rastika (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kompol Gideon Arif Setiwan mengatakan, pelaku memukul sebanyak lima kali dan mengenai bagian ulu hati korban. Lihat foto Isu kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP), Jakarta mencuat pada Jumat pagi (4/5/2024).
Penganiayaan yang dilakukan T mengaku karena pakaian korban berada di dalam pakaian olahraganya saat berangkat ke kelas.
T adalah satu-satunya yang melakukan kejahatan tersebut, meskipun keempatnya hadir pada saat pembantaian tersebut.
Pelaku dapat didakwa berdasarkan pasal 351 KUHP, dengan tuduhan penyerangan berat, bersama dengan pasal 38 undang-undang tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Diah/Faisal Mohay)