INFOGRAFIS: 8 Poin Wali Kota Semarang dan Suami Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahyu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut juga melibatkan suami Mbak Ita, Alwin Basari yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Tribunnews.com merangkum beberapa fakta terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang berikut ini: Lihat foto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahyu atau Mbak Ita sebagai tersangka kasus korupsi . Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.

1. Merampok kantor

Diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (17/7/2024) telah meninjau kantor dan rumah Wali Kota Semarang Mabak Ita.

Mengutip TribunJateng.com, penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB.

2. Diperiksa Smt. Dia

Selain penggerebekan kantor, KPK juga memeriksa Wali Kota Semarang Mbak Ita.

Mbak Ita diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor WIB sekitar pukul 09.00 WIB.

3. KPK membawa 2 koper

Setelah keluar rumah, KPK keluar dengan membawa dua koper dan dua kotak.

4. Seorang tersangka telah ditetapkan

Tak lama setelah penggeledahan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.

Suaminya Alvin Basri pun ditetapkan sebagai tersangka.

5. Daftar nama 4 orang tersangka

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

– Wali Kota Semarang Hewerita Gunaryanti Rahyu (Mabak Ita)

– Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alvin Basri (suami Mabak Ita)

– Gedung Nasional Indonesia (Gapancy) Kota Semarang, Martono

– Rahmat U. Dangkar, Prajurit

6. Dilarang meninggalkan negara ini

Seperti diberitakan, Juru Bicara KPK Tessa Maharadhika Sugiarto mengatakan keempat orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri.

7. Kasus yang melibatkan Walikota Semarang

Tessa menambahkan, ada tiga hal yang menghambat keempat orang tersebut.

Kasus pertama adalah dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.

Lalu soal insentif pemungutan pajak di Kota Semarang dan dugaan pungutan liar yang dilakukan pejabat sipil terkait pajak daerah.

Terakhir, soal persepsi kepuasan pada tahun 2023-2024.

8. Belum diketahui lokasi Mabak Ita

Keberadaan Mbak Ita hingga saat ini belum diketahui.

Mba Ita sendiri terakhir terlihat pada pukul 08.30 WIB di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Gedung Gradhila Bhakti Praja. (Tribunnews.com/Muhammad Reynald Shiftanto/Reka Alfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *