TRIBUNNEWS.COM – Mantan terpidana kasus Vina Saka Tatal pada Rabu (24/7/2024) membenarkan putusan hakim (PK) di Pengadilan Kota (PN) Cirebon.
Tim kuasa hukum Saka telah mengajukan 8 pernyataan baru yang diyakini dapat membebaskan kliennya dari tudingan terlibat kasus Vina dan Eky pada 2016.
Berikut delapan buktinya: Simak foto eks terpidana asal Wina, Saka Tatal yang dihadapkan pada Sidang Pidana (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Foto jenazah Eky menunjukkan tidak ada luka akibat benda tajam khas samurai. Foto jenazah Vina memperlihatkan korban mengalami luka di bagian wajah akibat pukulan samurai yang dilakukan salah satu DPO, Andi. Hasil visum menunjukkan ada darah di hidung Vina. Foto daging betis kiri tersebut mendukung gambaran lokasi kejadian dengan menjelaskan bahwa buktinya berasal dari luka di kaki Vina yang ternyata disusul kematian dan perselisihan. hakim mengambil keputusan dalam suatu perkara. Foto sepeda motor Yamaha Xeon milik Eky yang ditumpangi Vina terlihat rusak dan tergores akibat lalu lintas. Dalam sidang 7 terpidana tersebut, flash disk berisi catatan Liga Akbar terbukti dan mereka tidak bersaksi dalam sidang kasus Saka Tatal. Dalam keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, penanganan kematian Vina dan Eky disebut tidak berlaku dalam penyidikan pidana. Dalam flash disk tersebut terdapat rekaman pernyataan Dedi Mulyadi yang menyebut putra Ketua RT Pasren Kehfi tidur dengan 5 narapidana, namun tak diperiksa.
(Tribunnews.com/Diah/Yohanes Liestyo Poerwoto)