TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah wilayah pertambangan bekas kontrak pertambangan batu bara (PKP2B) dialihkan ke enam organisasi keagamaan.
Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan untuk menunjang pekerjaan sosialnya.
Akibat musnahnya lahan yang sudah dikembalikan kepada pemerintah dan belum memiliki izin pertambangan khusus (IUPK). lihat foto Mearmyngebiet Sebelumnya, Kontrak Pengambilan Batubara (PKP2B) diberikan kepada enam organisasi keagamaan (ormas).
Namun, jika tawaran IUP tersebut tidak diterima oleh ormas keagamaan tersebut, maka lahan pertambangan tersebut akan dikembalikan kepada negara dan dilelang.
(Tribunnews.com/Diah/Rifqah)