TRIBUNNEWS.COM – Sedikitnya 4.000 prajurit TNI dihukum karena perjudian online.
Hukumannya berkisar dari denda hingga penjara ringan, hukuman penjara berat, dan penjara.
Direktur Markas Besar Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan, sebagian dari ribuan prajurit yang terlibat dalam peristiwa tersebut menggunakan dana swasta. lihat gambar 4.000 prajurit TNI didenda karena perjudian online.
“Iya, dalam hal ini karena dia ikut judol (judi online), lalu memaksakan diri, lalu mengeluarkan uang yang tidak sedikit,” kata Yusri saat ditemui di Bea Cukai Jakarta Timur, China. 14/11). /2024).
Namun Yusri tak merinci lebih lanjut soal asal muasal mata uang yang digunakan pelaku.
(Tribunnews.com/Diah/Danang Triatmojo)