TRIBUNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Wina yang terjadi pada 2016 di Sirebon, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Keanehan yang paling disorot publik adalah ketiga pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah 8 tahun kabur dari kejaran polisi.
Bahkan, secara keseluruhan ada 8 narapidana yang mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Lihat foto Kasus pembunuhan Wina yang terjadi pada 2016 di Sirebon, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Berikut tiga kejanggalan yang dirangkum Tribunnews.
1. DPO 8 tahun
Polda Jabar akhirnya membebaskan tiga buronan setelah delapan tahun menemui jalan buntu dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Devi.
Ketiganya adalah Dani (28), Andy (31), dan Peggy Perong (30).
Tujuh penjahat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan seorang anak di bawah umur lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
2. 8 orang narapidana menyangkal keterangannya mengenai BAP
Delapan terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina menolak keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu tuntutan yang dibantah adalah soal keberadaan tiga pelaku yang belum tertangkap.
3. Terpidana tidak mengetahui asal usul DPO
Bareskrim Polda Jabar, Kompol Surawan mengatakan, kedelapan pelaku mengaku tidak mengenal ketiga pelaku yang masih buron.
(Tribunnews.com/Diah/Muhammad Zulfiqar)