Influencer Meita Irianty Penganiaya Anak di Daycare Sakit, Polisi Bantarkan Tersangka ke RS Polri

Dilansir Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Influencer Meita Irianti yang diduga memperkosa dua anak asuhan Vincen School di Depok, Jawa Barat, kini sedang tidak enak badan.

Meita yang merupakan orang tua mengesankan juga diketahui sedang hamil empat bulan.

Kapolres Metro Depok Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (2/8/2024): “Jadi setelah tersangka kemarin kita identifikasi dan ditangkap, kemarin juga kita periksa, tapi hari ini kondisi tersangka sudah parah.” ).

Menurut Arya, akibat situasi tersebut, polisi menghentikan penangkapan tersangka dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Rencananya kami akan membawanya ke RS Kramatjati, tapi belum ada informasinya, ujarnya.

Meski begitu, Arya memastikan pihaknya tetap akan melanjutkan kasus tersebut.

“Kalau ditahan seperti ini, misalnya masa penahanannya 20 hari, penahanan pertama 20 hari. Kalau ditangkap pada hari ketiga, berarti sejak ditangkap sampai dikembalikan ke penjara. sel, hitungannya berhenti,” jelasnya. Makanya mencurigakan

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Meita Iriyanti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak.

Diketahui, ada 2 orang anak, MK (2) dan AMW, yang sebelumnya bernama HW (9 bulan) dalam kejadian tersebut.

Keputusan ini diambil setelah polisi membuka kasus tersebut untuk penyidikan dan menyelesaikan pokok permasalahannya.

“Kalau ada penangkapan tentu ada penyidikan, tersangkanya sudah kita identifikasi, Kanit Reskrim. Jadi situasinya (sensitif) ya, dia ditangkap, sekarang kita ambil aduannya. “Depok Metro Kapolres Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) kepada wartawan.

Arya Meita sendiri mengabarkan, dirinya ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan.

“Kami memeriksa 4 orang saksi dan memperoleh pengetahuan yang cukup valid dengan bukti yang cukup.”

Apalagi, berdasarkan kesimpulan pemeriksaan sementara, niat Meita memanfaatkannya adalah sebuah kesalahan. Namun polisi masih melakukan penyelidikan.

Selain itu, Meita dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014, Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijerat denda. Jadikan 5 tahun enam bulan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *