Industri Otomotif Menanti Istilah Barang Mewah untuk Pengenaan PPN 12 Persen

Laporan Lita Febriani dari Tribune.com 

TRIBUNNEWS.COM, Surabaya – Pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, khusus untuk barang mewah.

Sayangnya, belum ada definisi barang mahal yang dikeluarkan pemerintah, sehingga banyak orang yang mengharapkan hal tersebut.

Dalam industri otomotif, istilah barang mewah biasanya merujuk pada mobil di segmen premium dan dibanderol di atas Rp 1 miliar.

Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Swandi, kata mewah bisa diartikan dengan banyak hal.

“Kalau saya pribadi, menurut saya mungkin pemerintah akan mengiyakan, akan lebih mudah dalam memungut biaya yang kena PPnBM. Bukan hanya mobil. Sayangnya, mobil murah di Indonesia juga kena PPnBM.” katanya dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (12/12/2024).

Pada industri kendaraan roda empat, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan pada semua jenis mobil seperti LCGC (Low Value Green Car) dan juga Avanza.

Menurut Anton, perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai apa itu kemewahan pada mobil agar konsumen tidak bingung.

Jadi kalau saya bilang Alphard, Land Cruiser itu mobil mewah. Segmen ini relatif tidak terpengaruh naik turunnya kondisi pasar. Misalnya, penjualan Alphard kita tahun ini tidak turun sebanyak tahun lalu. Land Cruiser naik, Lexus naik.

Menurut dia, unit premiumnya bukan di pasaran, melainkan permintaan dan produk baru.

“Tapi kalau pasarnya di bawah, itu (kenaikan pajak) dampaknya besar. Jadi yang turun paling banyak di kalangan bawah. Mungkin kita perlu penyesuaian, definisi mewah itu mobil impor atau mobil. Mobil domestik, Anda mengerti.

Anton menyarankan, meski mengenakan pajak pertambahan nilai, namun yang dimaksud dengan kemewahan tidak dikenakan pada kendaraan produksi dalam negeri untuk menunjang penjualan mobil.

“Apakah itu terjadi pada mobil dalam negeri? Ya, kata itu hanya sementara, jangan dulu dipakai. Karena itu membantu industri, karena industri tidak hanya menjual mobil. Tapi di balik itu ada pekerja, ada pemasok, Ada juga diler, ada asuransi dan lain-lain. “Mobil dong. Tentu kena PPnBM, tapi alangkah baiknya kalau bisa mendukung mobil lokal.”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *