Industri Asuransi Hadapi Tantangan Berat, Wakil Ketua Komisi XI DPR Puji Langkah PT Reasuransi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Industri asuransi Indonesia menghadapi tantangan besar terkait tingginya kasus gagal bayar dan menurunnya kepercayaan masyarakat.

Langkah PT Reasuransi Indonesia Utama dalam mendorong transparansi data terbuka bagi pelaku industri asuransi mendapat pujian dari banyak pihak.

“Kami meyakini upaya PT Reasuransi Indonesia Utama dalam mendorong transparansi informasi publik akan memberikan dampak positif bagi perkembangan industri jasa keuangan, termasuk sektor asuransi di masa depan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi saat itu di Jakarta , 23/04/2024 menjadi keynote speaker pada forum informasi publik edukasi terbuka PT Reasuransi Indonesia Utama bagi pelaku industri jasa keuangan bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat pada Selasa.

Fatchan menjelaskan, industri asuransi di Indonesia banyak menghadapi kasus hilangnya kepercayaan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Hal ini dimulai dengan kasus dimana perusahaan asuransi besar kehilangan banyak pelanggan karena mereka tidak sepenuhnya memahami jenis polis yang mereka beli.

Situasi ini berarti tingkat asuransi di Indonesia masih 16 persen, namun potensi pengembangan industri ini sangat tinggi, ujarnya.

Menurut Fathan, edukasi mengenai keterbukaan informasi publik sangat membantu meningkatkan tingkat literasi dan tingkat adopsi produk asuransi di masyarakat.

Menurut dia, jika para pelaku industri asuransi memaparkan produknya dengan jelas, termasuk risiko dan manfaatnya bagi konsumen, maka potensi pertumbuhan pasar akan semakin besar.

“Secara umum, transparansi informasi publik masih menjadi permasalahan di sektor jasa keuangan. “Sehingga apa yang dilakukan PT Reasuransi Indonesia Utama ini menjadi contoh yang baik bagi pelaku industri jasa keuangan lainnya,” ujarnya.

Politisi PKB ini menegaskan, transparansi informasi publik merupakan fondasi demokrasi yang kuat dan berfungsi sebagai pengawal kepentingan bersama, termasuk sektor jasa keuangan.

Menurut dia, akibat tidak adanya transparansi pengelolaan perusahaan keuangan, banyak terjadi kasus yang merugikan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Oleh karena itu, organisasi, lembaga, atau perusahaan perlu mengambil langkah-langkah transparansi informasi publik, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk memudahkan akses informasi oleh masyarakat umum, ujarnya.

Meski begitu, menurut Fatan, keterbukaan informasi tersebut harus menjadi koridor yang jelas bagi upaya perlindungan data pribadi.

Hal ini penting karena banyak contoh pelanggaran data konsumen di industri jasa keuangan yang merugikan masyarakat luas.

“Mengungkapkan informasi publik itu penting, begitu pula melindungi informasi pribadi. “Kami berharap ada pemahaman yang komprehensif antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan informasi pribadi sehingga tidak terjadi kebingungan di masyarakat umum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *