Laporan koresponden Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyayangkan DK PBB untuk kesekian kalinya gagal mengeluarkan resolusi keanggotaan penuh Palestina di PBB, sebagaimana salah satu anggota DK PBB, Amerika Serikat (AS). ), memvetonya atau menghilangkan hak untuk membatalkan resolusi .
Juru bicara PBB mengatakan, “Indonesia sangat menyayangkan untuk kesekian kalinya Dewan Keamanan PBB tidak mengambil resolusi keanggotaan penuh Palestina di PBB akibat penggunaan hak veto oleh salah satu anggota tetap Keamanan PBB. Dewan.” Kementerian Luar Negeri RI (KIMENLO), Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, proses Palestina untuk mendapatkan keanggotaan penuh di PBB terhenti sejak Palestina memperoleh status negara pengamat di PBB pada tahun 2012, meski saat itu mendapat dukungan penuh dari mayoritas negara anggota.
Menurut Departemen Luar Negeri, veto AS merupakan bentuk pengkhianatan terhadap aspirasi bersama untuk mencapai perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.
“Veto ini sekali lagi mengkhianati aspirasi kita bersama untuk mencapai perdamaian jangka panjang di Timur Tengah,” kata Iqbal.
Iqbal mengatakan Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap keanggotaan Palestina di PBB.
Karena hal ini akan memberikan Palestina posisi yang layak di antara negara-negara dan kesetaraan dalam proses perdamaian menuju solusi dua negara.
Ia mengatakan, “Indonesia menegaskan kembali dukungannya terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, yang akan memberikan Palestina status yang pantas di antara negara-negara dan menjamin kesetaraan status dalam proses perdamaian untuk mencapai solusi dua negara.”
Sekadar informasi, kami sampaikan bahwa rancangan resolusi mengenai keanggotaan penuh Palestina di PBB merupakan inisiatif Aljazair yang saat ini menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Pemungutan suara dilakukan pada Kamis (18/4/2024) siang waktu New York di Amerika Serikat.
Rancangan resolusi tersebut menyarankan Majelis Umum untuk menerima Negara Palestina sebagai anggota penuh PBB.
Rancangan resolusi tersebut mendapat dukungan 12 dari 14 negara anggota Dewan Keamanan PBB.
Dua anggota abstain dalam pemungutan suara, dan satu anggota, Amerika Serikat, menolak dan menggunakan hak vetonya untuk membatalkannya.
Pengesahan resolusi Dewan Keamanan memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya sembilan suara tanpa hak veto oleh lima anggota tetapnya.
Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, Rusia, dan Tiongkok adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Kegagalan ini berarti Negara Palestina tidak memperoleh keanggotaan penuh di PBB. Sebab keanggotaan penuh akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Pada saat yang sama, Amerika Serikat sering kali memveto atau abstain dalam pemungutan suara mengenai rancangan resolusi apa pun yang merugikan Israel.