Laporan jurnalis Tribunnews.com Rayne Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia sangat rentan terhadap bencana, sehingga strategi pembiayaan risiko bencana yang memadai dan berkelanjutan menjadi prioritas.
Indonesia Re, perusahaan reasuransi milik negara, mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut.
Salah satunya mempertimbangkan perlunya menciptakan skema produk asuransi wajib di Indonesia yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diumumkan pemerintah.
Untuk itu, pihaknya aktif membahas skema transfer risiko yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Selain itu, koordinasi yang lebih erat dengan Kementerian Keuangan mengenai perlunya meningkatkan kesadaran terhadap rencana dan ketentuan usaha di bidang asuransi untuk mendukung upaya pengembangan rencana optimalisasi dan diversifikasi risiko bencana nasional.
Delil Khairat, Direktur Teknik Reoperasi Indonesia, mengatakan kegiatan tersebut merupakan dukungan penuh Indonesia terhadap seluruh kebijakan pemerintah.
“Sebagai perusahaan reasuransi, Indonesia Re juga berperan dalam menjaga stabilitas industri asuransi, jasa keuangan, dan perekonomian nasional, memberikan dukungan sebagai kapasitas cadangan untuk mengurangi dampak potensi kerugian bagi perusahaan asuransi.” “Masyarakat menderita karena bencana alam,” kata Delil Shearing. Sesi Skema Bisnis Industri Asuransi’, dikutip Minggu (5/5/2024).
Strategi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendanaan yang tidak terduga, tepat waktu, tepat sasaran, berkelanjutan dan dikelola secara transparan untuk menjamin stabilitas keuangan negara.
Penetapan prioritas dan penerapan strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana tentunya harus sejalan dengan dinamika regulasi dan kesiapsiagaan (enable environment) dari berbagai pemangku kepentingan kebijakan, khususnya kondisi sektor asuransi di negara tersebut.
“Ke depan, partisipasi Indonesia Re diharapkan dapat berkontribusi terhadap peran berkelanjutan perusahaan dalam pengembangan bisnis di industri asuransi dengan mengembangkan rencana optimalisasi dan diversifikasi risiko bencana nasional melalui Program Asuransi Wajib dan Reasuransi Nasional,” kata Delil.
Nilai rata-rata kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia diketahui mencapai Rp 22,9 triliun setiap tahunnya.
Oleh karena itu, diperlukan rencana strategis yang dapat mengurangi beban keterbatasan APBN sehingga menghasilkan alternatif pembiayaan rekonstruksi bencana.