Indonesia Minta DK PBB Tegakkan Putusan ICJ yang Perintahkan Israel Angkat Kaki dari Tanah Palestina

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia meminta Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan (SC) mengambil tindakan tegas dan tepat guna memenuhi permintaan fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) yang memutuskan tindakan Israel dalam menduduki negara tersebut Wilayah Palestina adalah wilayah ilegal.

Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Indonesia meminta PBB mengambil tindakan tegas agar Israel meninggalkan tanah Palestina yang diduduki.

“Indonesia juga mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk mematuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil tindakan yang tepat guna mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resminya, Sabtu (20/7/2024). ).

Pemerintah Indonesia juga menghimbau masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama melaksanakan fatwa ICJ dan mengakui keberadaan negara Palestina. Indonesia menyebut putusan ICJ merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi rakyat Palestina.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk bersama-sama mengikuti fatwa resmi ini dan mengakui keberadaan Negara Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri RI.

Dalam fatwa Mahkamah Internasional, tindakan yang dilakukan Zionis menduduki wilayah Palestina, termasuk pendirian pemukiman warga Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur, merupakan tindakan ilegal atau masuk dalam kategori pendudukan. .

Status ilegal ini juga mencakup seluruh wilayah Palestina yang diduduki Israel pada tahun 1967. 

Dalam keputusan ICJ ini, mereka meyakini bahwa Israel telah menduduki sebagian wilayah Palestina secara ilegal pada tahun 1967, dan otoritas negara Zionis juga berulang kali mengizinkan pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat. 

Sesuai fatwa ICJ, Indonesia juga menuntut Israel mengakhiri kolonialisme dan meninggalkan tanah Palestina. Seluruh pemukiman Yahudi di tanah Palestina juga diimbau untuk dievakuasi.

“Sesuai dengan keputusan Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina. “Israel harus menghentikan pembangunan pemukiman ilegal dan segera mengevakuasi seluruh penduduk Yahudi,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *