Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Israel Terus Menerus Melegalkan Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Indonesia mengecam tindakan Israel yang menyetujui pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

TRIBUUNNEWS.COM- Indonesia mengecam tindakan Israel yang melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Pada hari Senin, Indonesia mengutuk langkah Israel untuk melegalkan pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina yang diduduki, kantor berita Anadolu melaporkan.

“Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang menyetujui lima pemukiman Yahudi di Tepi Barat Palestina,” demikian bunyi akun Kementerian Luar Negeri Indonesia. yang merupakan akun resmi X tulisan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

“Pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.”

“Bekerja sama dengan komunitas internasional, Indonesia akan terus menekan Israel untuk berpartisipasi dan mengupayakan solusi dua negara.”

Indonesia mengecam keras keputusan Israel. Jakarta mengatakan:

“Pemukiman Israel dan berlanjutnya pendudukan wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.”

“Saat kita bekerja sama dengan komunitas internasional, Indonesia akan terus mencari komitmen dari Israel. dan mendukung implementasi solusi Dua Negara,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri RI terkait X.

Pekan lalu Kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang bertujuan untuk menghapus pemukiman tersebut. “Perundang-undangan” di Tepi Barat dan penerapan sanksi terhadap Otoritas Palestina.

KAN, organisasi penyiaran resmi Israel, melaporkan pada hari Jumat bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk menentang pengakuan negara Palestina dan mengambil tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.

Rencana ini termasuk tindakan melawan Otoritas Palestina. Legalisasi wilayah lima permukiman Tepi Barat dan penerbitan tender ribuan rumah baru di wilayah tersebut.

Rencana ini juga mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina. pembatasan pergerakan dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Hal ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus otoritas senior dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan. Memperkuat undang-undang terhadap pembangunan tanpa izin dan perlindungan situs warisan dan kawasan alam.

Sebuah wilayah yang disebut “Area B” di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Sumber: MONITOR TIMUR TENGAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *