Indonesia Kutuk Keputusan Israel yang Sahkan 5 Pos Pemukiman Yahudi di Tepi Barat

TRIBUNNEWS.COM – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keputusan Israel yang menyetujui 5 pemukiman di Tepi Barat, Palestina.

Melalui media sosial

“Bekerja sama dengan komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak agar Israel merespons dan menerapkan solusi dua negara,” kata kementerian.

Seperti diberitakan sebelumnya, para pejabat Israel telah setuju untuk melegalkan sementara lima pemukiman Yahudi di Tepi Barat, lapor New York Post.

Tindakan tersebut semakin meningkatkan ketegangan antara Israel dan Palestina dan memicu kemarahan komunitas internasional.

Namun melegalkan pemukiman tersebut merupakan agenda pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich setuju untuk mengucurkan dana dari Otoritas Palestina (PA) untuk memperkuat permukiman Israel di wilayah tersebut, kata kantornya pada Kamis (27/6/2024), yang telah ia tetapkan sebelumnya. (Kiri ke kanan) Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich menghadiri konferensi pers di Kantor Perdana Menteri di Yerusalem pada 25 Januari 2023. (Ronen Zvulun/Pool/AFP)

Kesepakatan itu akan mengurangi tekanan finansial terhadap Otoritas Palestina namun secara resmi memperkuat cengkeraman Israel di Tepi Barat.

Sehingga kedepannya hal ini akan semakin mempersulit upaya mencapai kesepakatan solusi dua negara bagi Palestina dan Israel.

Sebagian besar komunitas internasional menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat ilegal.

Banyak dari pos pemeriksaan ini ilegal menurut hukum Israel, namun ditoleransi oleh pemerintah Israel.

Banyak permukiman yang melanggar hukum Israel kemudian dikenai sanksi oleh pemerintah Israel.

Sebaliknya, penduduk ilegal diberikan akses legal terhadap layanan seperti air bersih, listrik, izin mendirikan bangunan, dan subsidi.

Seiring waktu, pemukiman berkembang dengan persetujuan diam-diam pemerintah selama beberapa dekade.

Tahun lalu, Netanyahu memutuskan untuk menyederhanakan proses persetujuan permukiman baru dengan mengalihkan wewenang dari Menteri Pertahanan Yoav Galant ke Smotrich.

Smotrich diketahui mempunyai ambisi kuat untuk merebut Tepi Barat dan menguasai wilayah tersebut selamanya. 5 pemukiman yang harus disetujui oleh Israel

Meski detail dan waktu untuk melegalkan kelima tempat tersebut masih belum jelas, namun hal tersebut merupakan kesepakatan menurut Pak. Smotrich akan sah, mengutip Post.

1. Pesawat terbang

Wilayah sengketa berada di Jabal Subeh, sebuah bukit dekat Nablus di bagian utara Tepi Barat.

Pada tahun 2021, setelah tentara meningkat pesat dan protes warga Palestina dimulai, warga diperintahkan untuk pergi.

Namun mereka segera kembali dengan persetujuan diam-diam dari pemerintah.

2. Givat Assaf

Letaknya di tengah Tepi Barat dan dihuni oleh kelompok agama nasionalis pada tahun 2002.

Kelompok advokasi Israel Peace Now menentang pembongkaran rumah-rumah di sana pada tahun 2007, dengan alasan bahwa rumah-rumah tersebut dibangun di wilayah yang dikuasai Palestina.

Pada tahun 2013, pemerintah mengatakan sedang mempertimbangkan untuk melegalkan pemukiman tersebut, sehingga membuat marah para pejabat AS.

Pada tahun 2014, empat rumah yang dibangun di atas tanah Palestina dibongkar sesuai perintah pengadilan.

3. SDE Efraim

Warga mendirikan posisi ini pada tahun 2018 di puncak bukit dekat desa Ras Karak di Palestina, barat laut Ramallah.

Penduduk desa telah menetap di sini dan selalu bertengkar.

4. Memuja

Pos pemeriksaan tersebut didirikan pada tahun 2017 di wilayah Hebron, yang mencakup hampir sejumlah besar keluarga etnis beragama.

5. Heletz

Kawasan pertanian yang baru didirikan ini terletak di antara sekelompok desa di selatan Yerusalem dan Betlehem yang disebut Gush Etzion.

(TribuneNews.com, Tiara Shelawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *