Laporan jurnalis Tribunnews.com Namira Unia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BOK) pada Jumat (30/8/2024) sepakat untuk mendorong penggunaan mata uang lokal won, rupiah, untuk transaksi bisnis antara Indonesia dan Korea Selatan.
Perjanjian tersebut disahkan melalui Kerangka Kerja Sama Transaksi Mata Uang Lokal (LCT), Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya ditandatangani pada Mei 2023, dan Perjanjian Kerangka Kerja Operasional pada Juni 2024.
Penerapan kerangka LCT akan memperkuat interkoneksi bank-bank yang ditunjuk sebagai dealer lintas mata uang (ACCD) untuk memfasilitasi transaksi terkini antar negara yang menggunakan mata uang lokal.
Selain itu, kerja sama ini bertujuan untuk mendorong kuotasi nilai tukar langsung (direct quotes) antara IDR dan KRW dan melonggarkan kondisi yang diperlukan untuk mendorong penggunaan LCT.
Dengan meningkatkan transaksi perdagangan bilateral antara IDR dan KRW, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi transaksi mata uang lokal dan mengurangi eksposur risiko nilai tukar mata uang lokal terhadap dolar.
Seperti disebutkan dalam situs resmi BI, mata uang lokal yakni rupiah-won rencananya akan digunakan untuk transaksi bisnis yang berlaku mulai 30 September 2024.
Untuk menyukseskan program penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bisnis antara Indonesia dan Korea, BI dan BOK menunjuk bank-bank berikut ini sebagai bank ACCD, yang akan memfasilitasi pengoperasian kerangka LCT Rupiah-Won.
Daftar Bank ACCD Indonesia :
PT Bank Mandiri (Persero) TbkPT Bank Negara Indonesia (Persero) TbkPT Bank Madhya Asia TbkPT Bank CIMB Nyaga TbkPT Bank BTPN TbkPT Bank Maybank Indonesia TbkPT Bank OCP0 Indonesia DBkPT Bank TbkPT Bank OCP0 Indonesia DBkPT Bank TbkPT Bank TBKPT Indonesia PTB. INDONESIA TBKPT BANK KB BUKOPIN TBK
ACCD Bank Korea Selatan:
Woori Bank KEB Hana Bank Seoul Shinhan Bank Seoul Industrial Bank of Korea Kookmin BankSMBC SeoulBNI Cabang Seoul