Jurnalis Tribunnews.com, Endrapta Pramudiaz
Berita Tribun
Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) juga telah meluncurkan investigasi anti dumping terhadap produk impor.
Produk ini diklasifikasikan dalam pos tarif 3902.10.40 pada Buku Tarif Bea Cukai Indonesia (BTKI) 2022.
Masalah monopoli ini akan diselesaikan dalam 12 bulan ke depan. Jika perlu, penyidikan bisa diperpanjang hingga 18 bulan.
Kajian ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan industri dalam negeri PT Chandra Asri Pacific Tbk.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan para tersangka mengimpor produk tersebut dari bandara hingga menimbulkan kerugian finansial bagi penggugat.
Penyidikan monopoli ini menurut peraturan pemerintah no. 34 Tahun 2011 dilakukan tentang tindakan antimonopoli, tindakan pencemaran nama baik, dan tindakan pengamanan perdagangan.
Kemudian, dari Peraturan Menteri Bisnis RI 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyidikan dalam rangka penerapan antimonopoli dan penanggulangannya.
Maret 2023-31 Maret Pada tanggal 1 April 2024, penyelidikan anti-dumping dilakukan terhadap jumlah homopolimer polipropilen.
Saat ini jumlah barang tersebut mencapai total 856.645 ton. Sebanyak 794.720 ton ini dibawa oleh negara yang dituduh melakukan dumping.
“Selama masa penyelidikan, mayoritas atau 93 persen impor polipropilen homopolimer dari negara-negara yang dituduh melarikan diri,” kata Da Nang, Minggu (8/12/2024).
Seluruh pihak yang berkepentingan, baik industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari negara pembela, diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan, jawaban atau dengar pendapat terkait dengan penyidikan dan kerugian tersebut.
Informasi, tanggapan dan dengar pendapat disampaikan secara tertulis kepada KADI.