Koresponden TribuneNews24.com, Rina Ayur melaporkan
TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA – Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Dunia Hukum Kedokteran ke-28.
Seminar akan dilaksanakan pada tanggal 20-23 Juli 2024 di Batam, Kepulauan Riau.
Acara ini diselenggarakan oleh World Association for Medical Law (WAML) yang bekerjasama dengan Ikatan Dosen Hukum Kesehatan Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Ketua Eksekutif Kongres WAML ke-28 M Nasser mengatakan peserta dari 61 negara dari berbagai belahan dunia dijadwalkan untuk berpartisipasi dalam acara tersebut.
“Kurang lebih 350 hingga 400 peserta akan datang ke Batam dan kami akan menjadi tuan rumah yang baik,” kata Nasser dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/4/2024).
Dia mengatakan Presiden WAML Roy Beran bertemu dengan Direktur Jenderal BPJS Ali Kufaron dan kemudian bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadim Anwar Makrim dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Lavoli.
Hari ini (Roy Beran) datang ke Indonesia sebagai penyelenggara Kongres Dunia ke-28. Beliau datang ke Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menginformasikan rencana Kongres Dunia. tentang Hukum Kesehatan, Hukum Kedokteran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPJS Ali Gufaron mengatakan konferensi ini akan menarik perhatian banyak negara. Ketua Eksekutif Kongres WAML ke-28 M Nasser.
Pasalnya, berbagai persoalan akan dibahas dalam Kongres.
“Masalah hukum kesehatan, malpraktik medik, malpraktik medik, dan permasalahan biologi terkait segala jenis malpraktik medik akan dibahas,” jelasnya.
Ghufran yakin dengan langkah tersebut, BPJS akan semakin kuat menghadapi banyaknya kasus dan tuntutan dari dokter, rumah sakit, dan masyarakat.
Ketua WAML, Profesor Roy Gerry Beran mengatakan, timnya sangat mengapresiasi BPJS sebagai asuransi kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia.
Ia menjelaskan, BPJS mencakup 270 juta jiwa atau 96 persen penduduk Indonesia.
Roy mengatakan kekuasaan ini harusnya dilimpahkan ke banyak negara.
“Ini kerja keras yang luar biasa, ini prestasi kelas dunia yang perlu diteliti dan dikembangkan serta disebarluaskan ke seluruh dunia,” kata Beran.
Namun, ia mengingatkan kita bahwa semakin baik pembiayaan kesehatan di suatu negara, maka semakin kompleks pula hak masyarakat untuk hidup sehat.
Oleh karena itu, kata dia, keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara harus dijaga dan dikembangkan.
“Untuk itu, harus ada upaya yang sistematis dan terencana untuk mencegah timbulnya kasus hukum kesehatan di pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Beran.