Indofarma Tunggak Gaji Karyawan, Wamen BUMN Beri Tanggapan Begini

Laporan jurnalis TribuneNews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait isu pemenuhan kewajiban PT Indopharma Tbk terhadap karyawannya.

Wakil Menteri BUMN Karthika Wirzoatmodjo mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi detail mengenai besaran kewajiban karyawan Indopharma, dalam hal ini gaji.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh seseorang bernama Tiko di Balai Kartini, Jakarta pada Rabu (22/5/2024) malam.

“(Soal rincian gaji pegawai yang belum dibayar) Saya tidak ingat. Tapi kami sedang dalam proses penundaan pembayaran pinjaman,” kata Tiko.

Menurut dia, Kementerian BUMN saat ini sedang mendalami pelanggaran pelaporan keuangan di Perusahaan Kode Saham INAF.

“Jadi kita ke PKPU dulu, bersama-sama kita selesaikan tindak pidana terkait penipuan (laporan keuangan). Setelah itu kita hitung ulang berapa kebutuhan PKPU.”

Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (FAA) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi (LHP) kepada Kejaksaan Agung atas pengelolaan keuangan PT Indopharma Tbk, anak perusahaan, dan entitas terkait lainnya di Jakarta dan Jawa Barat pada tahun 2020-2023. Republik Indonesia, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/5).

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK dalam rangka penyusunan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan pendapatan, pengeluaran, dan kegiatan investasi pada PT Indopharma Tbk, anak perusahaan, dan entitas terkait pada tahun 2020 hingga semester 1 tahun 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan keuangan PT Indopharma Tbk dan anak perusahaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang mengindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait, sehingga mengakibatkan PT Indopharma dan Perusahaannya anak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp371.834.552,00,” kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto saat menyerahkan LHP.

“Kami sangat berharap Kejaksaan Agung dapat menggunakan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap ada peningkatan koordinasi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam menyidangkan perkara pidana terkait korupsi.”

Tunggakan gaji

Manajemen BUMN PT Indopharma Tbk yang bergerak di bidang farmasi dikabarkan mengalami kendala dalam pembayaran gaji karyawannya.

Informasi tersebut muncul pada Maret 2024 seiring dengan pemberitaan Indopharma yang terlambat membayar hari raya Idul Adha (THR).

Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial X, seperti yang diunggah akun @ParTaiSocmed X.

“Ini demonstrasi pegawai BUMN PT Dirgantasara Indonesia belum mendapat THR bahkan gaji, apalagi BUMN Indopharma belum mendapat gaji dan THR. Mungkin Pak @erickthohir dan @AryaSinulingga bisa menjelaskan?” @partaisocmed tulis akun tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *