INACA Soroti Biaya Penerbangan Lebih Mahal Dibanding Harga Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Laporan dari surat kabar Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Maskapai Nasional Indonesia (INACA) menilai harga tiket pesawat di Indonesia saat ini dinilai terlalu mahal dibandingkan harga tiket yang ditetapkan pemerintah pada 2019.

Ketua Umum INACA Denon Pravirathmadja mengatakan: “Biaya penerbangan saat ini sangat tinggi dan lebih tinggi dari harga tiket yang ditetapkan pemerintah sejak tahun 2019. Akibatnya, maskapai penerbangan merugi dan terbang hanya untuk bertahan hidup dan tidak mampu mengembangkan bisnisnya, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

Tingginya biaya tersebut didorong oleh operasional seperti biaya bahan bakar jet, antrian pesawat di darat yang berpotensi membuang bahan bakar, serta biaya bandara dan layanan navigasi penerbangan, kata Denon.

Serta tingginya biaya operasional non-penerbangan, misalnya berbagai pajak dan bea masuk yang diberlakukan berulang kali.

Pajak yang dikenakan saat ini mulai dari pajak bahan bakar pesawat, pajak dan retribusi pesawat dan suku cadang seperti bea masuk, PPh impor, PPN dan PPN suku cadang BM hingga PPN tiket pesawat. Denon mengatakan meskipun tidak ada pajak dan “tidak ada bea” di negara lain.

Denon juga mengatakan sebagian besar biaya penerbangan dipengaruhi secara langsung maupun tidak langsung oleh nilai tukar dolar AS. Oleh karena itu, semakin kuat dolar AS terhadap rupee, semakin tinggi biaya penerbangan.

Dia berkata: Ini juga harus diramalkan dan solusinya harus dicari bersama.

Selain itu, hadirnya biaya layanan penumpang bandara (PSC) yang termasuk dalam harga tiket juga membuat harga tiket pesawat terkesan lebih mahal.

“Penumpang belum tahu kalau PSC itu bukan untuk maskapai tapi untuk pengelola bandara,” jelasnya. Tapi karena one-piece, penumpang berasumsi itu bagian dari tiket pesawat.

Pengamat penerbangan Alvin Lee menilai beratnya beban tarif pajak baik dari pemerintah maupun bandara menjadi faktor penyebab mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia.

Menurut Alwin, harga tiket pesawat satu penumpang untuk satu penerbangan sudah termasuk biaya operasional dan pemeliharaan bandara atau biaya pelayanan penumpang bandara (PJPPU).

Alvin Lee mengatakan kepada Tribune News, Selasa (16/7/2024): “Saya melihat yang mahal bukanlah harga tiketnya, tapi banyaknya biaya yang dimasukkan dalam harga tiket hingga membuat penumpang membayar a banyak.”

Alvin menjelaskan, harga tiket pesawat tersebut juga sudah termasuk biaya pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dan BPH Migas sebesar 0,25 persen untuk bahan bakar jet untuk penerbangan domestik.

Biaya tambahan kemudian dipungut oleh TNI dan Otoritas Bandara di bandara, khususnya di wilayah sipil, seperti pangkalan udara atau pangkalan udara TNI. Juga biaya pajak, bea masuk serta proses impor suku cadang dan suku cadang pesawat.

Ia menjelaskan: “Oleh karena itu, harga akhir yang dibayarkan penumpang sudah termasuk pembayaran pajak kepada pemerintah dan pengelola bandara. Bukan hanya harga tiketnya.

Alvin mengatakan, harga tiket pesawat tersebut sudah termasuk pajak bandara sebesar 30-40%, biaya wajib Jasa Raharja, dan pajak bahan bakar yang akan diberlakukan mulai Agustus 2022.

Dikatakannya, Kenaikan harga BBM yang berlaku mulai Agustus 2022 akibat kenaikan harga avtur jauh melampaui asumsi perhitungan TBA 2019 dan hingga saat ini Menteri Perhubungan belum bersedia mengkaji ulang TBA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *