Imigrasi: Pemerintah Harus Sediakan Lapangan Kerja Baru untuk Berantas TPPO

Laporan reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi karena kendala keuangan.

Dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi, Tessar Bayu Setiaji, Ketua Kelompok Pakar Status Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menekankan bahwa persoalan ini patut mendapat perhatian khusus. perhatian kepada pemerintah dalam memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat.

Ia yakin TPPO akan hilang dari Indonesia jika masyarakat merasa membutuhkan lapangan pekerjaan.

“Yang paling penting dan efektif adalah mengurangi atau menghilangkan TPPO, baik pelakunya maupun korbannya, bagaimana pemerintah menyediakan tempat kerja, itu yang penting,” kata Tessar, Selasa (16/7/2024).

“TPPO itu pasti hilang, karena alasannya ekonomi,” lanjutnya. Namun Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pintu masuk orang keluar masuk Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi fenomena TPPO.

Meski demikian, upaya tersebut bukan berarti tidak ada celah, sebab bagaimanapun cara pelaksanaan TPPO dinilai sulit, jelas Tessar, dan hanya bisa dilakukan dengan pengawasan yang terlihat.

“Paspornya masih berlaku 10 tahun sekarang, mungkin benar, saat wawancara dia sedang berlibur, dia akan umroh, mungkin benar saat wawancara, 7 tahun kemudian kita tidak tahu, 9 tahun setelah jadi korban tip, dia teroris,” ujarnya

Yang juga penting adalah koordinasi antar lembaga, termasuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang antara lain terlibat dalam masalah ini.

Sebab, sebagian korban TPPO adalah TKI ilegal atau prosedural.

“Kedepannya banyak kemajuan yang kita lakukan dari segi pelayanan, keamanan, di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) rasanya mustahil terbaca cara kerja TPI pakai Autogate, Autogate punya TPPO. Dia berkata.

Ya, paspor tingkat terakhir, kemudian koordinasi BP2MI bekerja sesuai tugas dan wewenangnya, kata Tessar.

Kementerian Kehakiman RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi Hak Asasi Manusia menyatakan telah menunda penerbitan sekitar 3.541 paspor untuk periode Juni 2023-Juni 2024.

Menurut Arwin Gumilong, Ketua Tim Verifikasi Surat Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Imigrasi, penangguhan pelepasan merupakan salah satu bentuk keimigrasian untuk mencegah tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemajuan nyata penindakan tip tersebut adalah kita menunda penerbitan paspor pada Juni 2023 ini yang jumlahnya sekitar 3.000, kata Arwin dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian. Hukum Indonesia dan Hak Asasi Manusia, Selasa (16/7/2024).

Menurut dia, keputusan penundaan penerbitan paspor bergantung pada beberapa faktor atau pertimbangan.

Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang menjelaskan mengapa petugas imigrasi tidak yakin saat pemegang paspor mengajukan permohonan.

“Pertimbangannya bermacam-macam, misalnya di lapangan pak, paspornya hilang, kalau BAP-nya kita hilang, kita lihat, disuspen, ada juga kasus yang wawancaranya kurang meyakinkan, yaitu saat Anda bepergian. , tidak ada yang bisa menjamin keamanannya, mari kita lakukan ini juga. ” Terlambat, makanya kita mencapai 3.000, ” kata Arvin.

Pekerja migran Indonesia (UKM) dengan status ilegal mendominasi pihak-pihak yang mengalami keterlambatan penerbitan paspor, kata Arwin.

“Sejak tahun 2023 hingga Juni 2024, Imigrasi menunda penerbitan paspor kepada 3.541 pemohon yang diduga merupakan UKM prosedural,” katanya.

Arvin mengatakan pemerintah perlu menunda pembebasan untuk mengisi kesenjangan dalam kejahatan tip.

Salah satu caranya adalah dengan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling calon pemegang paspor.

Artinya, komitmen kami terhadap pencegahan TIP sangat tinggi, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *