TRIBUNNEWS.COM – Kabar menenteramkan datang dari aktris sekaligus komedian Jessica Iskandar.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang atas putusan penipuan yang diajukan terdakwa Christopher Stefanus Budianto.
Sidang berakhir kemarin, Senin (22/4/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan Christopher Stefanus Budianto (CSB) divonis 2,5 tahun penjara atas penipuan yang dilakukannya.
“Terdakwa tersebut dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa hukuman yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan praperadilan,” kata hakim ketua, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa ( April). 23 Agustus 2024).
Selain menjalani hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan mobil Alphard yang sebelumnya disalahgunakan kepada wanita yang akrab disapa Jedar tersebut.
Kendaraan dengan spesifikasi mobil merek Toyota tipe Alphard 2.5 G AT dengan nomor polisi B 73 DAR tanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada Yesisca Iskandar untuk dijadikan saksi, kata ketua pengadilan.
Ketika CSB mendengar hakim membacakan putusan, ia masih belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Karena itu, CSB meminta waktu seminggu untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Saya minta waktu seminggu untuk memikirkan keputusan itu, kata Christopher Stefanus Budianto.
FYI: Ibu dua anak ini ditipu Christopher Stefanus Budianto saat menyewa mobil.
Akibatnya, 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian Rp 9,8 miliar.
Jedar yang melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022, baru mendapat terobosan setahun kemudian.
CSB yang buron sebagai tersangka sejak Februari 2023 berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023. Saat membacakan putusan CSB (screenshot dari channel YouTube “Investigasi Intens”), pengacara CSB menyoroti bahwa Jessica Iskandar tidak pernah hadir di persidangan penipuan
Di sisi lain, sikap Jessica Iskandar yang tak pernah hadir di persidangan kasus penipuan yang dilaporkannya dipertanyakan pengacara CSB, Taufik Yudistira.
Menurut CSB, hal ini membuat hakim bingung dan mengakibatkan sidang putusan kliennya ditunda.
“Sidangnya semula dijadwalkan pada 17 April. Jadi diundur ke tanggal 22, tentu saja untuk Jéssica Iskandar. Kami tidak tahu kenapa dia tidak datang,” kata pengacara CSB Taufik Yudistira, Jumat, mengutip YouTube Cumicumi (19 April 2024).
“Penundaan sidang ini menunjukkan hakim dalam perkara ini sedang kebingungan. Sebab pungutannya tidak sesuai BAP. Hal ini menyulitkan hakim dalam merumuskan putusan tersebut. Jelas sekali sidangnya ditunda. ” Dia melanjutkan.
Berdasarkan pantauan tim kuasa hukum CSB, istri Vincent Verhaag tidak pernah hadir dalam persidangan setelah tampil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkannya. Tim Hukum CSB. (Tangkapan layar dari YouTube Cumicumi)
“Jessica Iskandar tidak pernah diadili. Dia hanya datang untuk bersaksi dan kemudian pulang.”
“Hanya dengan keputusan inilah dia mengatakan dia kehilangan puluhan miliar dan puluhan mobil. Tapi dia sama sekali tidak peduli dengan hak-hak Anda,” jelas Taufik Yudistira.
Taufik menilai ketidakhadiran Jessica dalam seluruh sidang CSB bertentangan dengan tuntutan kliennya.
“Di media dia menuntut haknya untuk kembali, dia mengaku terluka. Tapi kita belum punya buktinya, kita bisa lihat Jessika Iskandar,” kata Taufik Yudistira.
(Tribunnews.com/Rinanda/Fakka)