Imbas PP 28/2024, Pedagang Kelontong Kehilangan Rezeki dari Rokok Eceran

Laporan reporter Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang penjualan rokok batangan berantai atau eceran di penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Perda UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah memperkirakan Peraturan Pemerintah (PP) no. 28 Tahun 2024 tentang Perda UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Trubus menilai PP ini akan menghancurkan pendapatan pedagang yang menjual rokok di jaringan retail.

Bagaimana pedagang bisa bertahan? Tidak mungkin yang berjualan kacang mete, manisan, dan minuman di pinggir jalan tidak bisa berjualan rokok, ujarnya di jaringan Tribune, Rabu (31/7/2024).

Apa jadinya para pedagang ‘jalak’ yang juga memproduksi rokok eceran?

Ia yakin PP ini hanya menguntungkan industri luar negeri yang ingin meningkatkan penjualan produk rokok pemanas non bakar.

“Ada tanda-tanda di luar sana bahwa perokok Indonesia terpaksa beralih ke rokok yang dipanaskan,” ujarnya.

Dia mengatakan, IHT yang banyak dari segi bisnis akan menjadi PHK massal (PHK).

Dosen Universitas Trisakti ini menilai pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini untuk mencegah dampak PP 28/2024.

Belum lagi produk tembakau petani yang sulit diserap karena penjualan IHT turun, jelasnya.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai PP 28/2024 yang terbit pada 26 Juli 2024 lebih mengatur bisnis rokok dibandingkan kesehatan.

“Industri tembakau legal (IHT) perlu beradaptasi,” ujarnya, Rabu (31/07/2024).

Menurut dia, IHT di sana berpeluang bangkrut karena pembatasan atau pembatasan produksi.

Pengaruh langsung diyakini berasal dari industri rokok kretek kelas menengah ke bawah, yang menyerap sebagian besar hasil petani tembakau.

Ia melihat tanda-tanda pihak asing bergerak menguasai pasar rokok lokal.

“Ini jelas arah perdagangan dan masuknya agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia,” kata Henry.

Sebelum ada PP 28/2024, Henry mengatakan IHT terbebani dengan kebijakan fiskal yang berlebihan.

Sejak tahun 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu meningkat dua digit pasca pandemi Covid-19.

Status hukum IHT terus terpuruk, terbukti dengan realisasi penerimaan Bea Cukai Hasil Tembakau (TTO) yang tidak sesuai target.

GAPPRI mencatat produksi rokok mengalami penurunan dan penerbitan PP 28/2024 akan semakin sulit.

“Dengan terbitnya PP 28/2024, IHT Legal pasti berhenti beroperasi,” kata Henry.

PP 28/2024 terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan mengenai kesehatan, pelayanan kesehatan, termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, serta obat-obatan dan suplemen kesehatan, kosmetika untuk penyakit menular, termasuk pencegahan kecanduan, termasuk rokok atau produk tembakau. . .

Zat adiktif pada produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam Pasal 429 hingga 463.

PP no. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada Pasal 434 mengatur ketentuan penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik, termasuk penjualan eceran rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *