Masuknya dump truck dilarang selama 3 hari karena ada anak-anak yang dipukul di Tangerand dan orang-orang menyerang mereka.
Laporan Jurnalis Tribunnews.com Abdi Rayanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Sebuah truk sampah yang rutin melintas di sepanjang Jalan Salembaran, Teluk Naga, Tangerang, diduga melanggar aturan jam operasional kendaraan berat.
Akibat kecelakaan tersebut, warga menyerang pengemudi truk sampah dan membuat kerusuhan.
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait telah melarang masuknya truk darat selama 3 hari ke depan mulai Jumat (11/8/2024) kemarin.
“Jadi sesuai peraturan gubernur, itu hanya kendaraan tambang. Kemarin sudah disepakati tidak boleh masuk selama tiga hari. ” kata Zayn. dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Zain mengatakan pihaknya saat ini sedang berkomunikasi dengan pemerintah daerah terkait aturan penggunaan kendaraan berat.
Nantinya akan diterbitkan peraturan daerah (perda) dengan sanksi berat bagi pengemudi truk yang bandel.
“Rencananya saat ini, aturan yang mengatur jam kerja truk hanya peraturan gubernur dan peraturan walikota,” ujarnya.
“Rencananya perbup akan direformasi dari perbub menjadi perda atas inisiatif DPRK. Karena di perda ini ada sanksi tertentu, tapi sanksi di perda hanya diselewengkan. Tentu ini perbedaan yang penting. Kita bisa meningkatkan kedisiplinan operasi ini,” lanjutnya.
Polisi telah menangkap pengemudi truk darat bersurat DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Provinsi Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kompol Zain Dwee Nugroho menjelaskan kronologi kecelakaan dimana seorang perempuan berinisial SD (20) yang sedang bepergian bersama anak korban menabrak sepeda motor bernomor polisi B 6553 WFK. ANP (9). ).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Salembaran, tepat di depan Mesin Uap Romauli, Desa Kampun Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Provinsi Tangerang, kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, hal itu bermula dari truk dumper berpenggerak DWA yang melintasi Raya Salembaran dari Kosambi hingga Teluknaga.
Di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikemudikan korban melintas dari sisi kiri, sehingga jarak pandang buruk dan ruang gerak tidak mencukupi.
Korban SD terjatuh dengan posisi miring ke kiri dan ANP (anak) terjatuh tertabrak truk sebelah kanan hingga kaki kirinya tertimpa roda kiri depan kendaraan, jelasnya.
Korban yang mengalami luka serius di bagian kaki langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan.
DWA langsung membawa pengemudi tersebut ke Polres Metro Tangerang Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sopir truk penyebab kecelakaan sudah kami tangkap dan kasusnya sedang diselidiki hingga tuntas,” pungkas Zain.
Kecelakaan tersebut membuat heboh warga, dan 19 unit dump truck yang diduga menimbulkan kecelakaan hancur. Mereka mengganggu dump truck tersebut karena melanggar jam kerja.
Faktanya, saat terjadi kerusuhan, sejumlah warga menjarah barang-barang seperti pintu truk dan AC. Tangkap warga anarkis
Polisi terus mendalami kejadian luka-luka seorang anak berinisial ANP (9) dalam kecelakaan di Kabupaten Teluk Naga dan Kosambi, Tangerang yang mengakibatkan puluhan truk darat rusak.
Dalam kasus ini, polisi sendiri menangkap sedikitnya 22 orang karena aksi anarkis pada Kamis (11/7/2024).
Kapolres Metro Tangerang Kompol Zain Dwee Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024) “Tadi malam kami juga menangkap 22 orang yang terlibat kegiatan anarkis yang dilakukan oknum.”
Puluhan warga tersebut kini diperiksa di Polres Tangerang, kata Zain.
“Iya kebanyakan masih remaja. Jadi rata-rata semua remaja seperti itu,” ujarnya.