Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – IM57+ Institute hari ini melaporkan bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Noor al-Ghaferon melapor ke Dewan Pengawas (Diwas) KPK.
Forum Mantan Pegawai KPK yang Dipecat Akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menyebut Anggota Dewas KPK Albertina Ho diduga melakukan pelanggaran etik dalam pemberitaannya terhadap Noorul Gaffron.
Jumat (26) Presiden IM57+ Institute Perswad Nugraha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan mengatakan, “Pelanggaran kode etik yang dimaksud terkait dengan Noor Al-Ghaferon yang menuduh anggota Divas KPK Albertina Ho sebagai Divas KPK. .” /4/2024).
Dalam laporan yang disampaikan, IM57+ Institute memaparkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan Noor Al Ghafroon terkait pengaduan terhadap Albertina Ho.
“Dugaan Noor al-Ghafron melanggar kode etik didasarkan pada alasan dalam laporan Noor al-Ghafron sendiri bahwa Albertina Hu melanggar etika, itu alasan yang tidak berdasar,” jelas Perswad
Menurut eks penyidik KPK ini, tindakan yang dimaksud melanggar beberapa pasal terkait Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 Huruf b Pasal 5 ayat 2 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf e yang mana. Ayat (2) surat kepada jo. Huruf c jo Huruf e Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) Huruf B Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perswad mengatakan Albertina selaku anggota Dewan KPK telah menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengonfirmasi eks jaksa tersebut diduga menyuap saksi yang mengatasnamakan KPK inisial TI. 3 miliar sebesar Rp.
Dan keputusan ini telah diambil secara kolektif oleh Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Dewan KPK merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, oleh karena itu upaya pengumpulan materil dan informasi sepenuhnya menjadi kewenangan Dewas KPK,” ujarnya.
Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai tindakan Noorul Ghafroon yang menyampaikan laporan yang tidak berdasar dan dibuat-buat adalah tindakan yang tidak tepat karena sebagai Ketua Komite Pemberantasan Korupsi, ia mempunyai kewenangan untuk menegakkan hukum terkait kasus pidana. Ada kendala dalam prosesnya. tindakan korupsi.
Apalagi, laporan yang disampaikan Noorul Ghafroon itu bertepatan dengan dikenakannya kode etik oleh Dewan Komisioner KPK karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK di Kementerian Pertanian. dikatakan. .
Laporan yang disampaikan IM57+ Institute meminta empat poin kepada Dewas KPK.
Pertama, pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi harus menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik Noorul Ghafron.
Kedua, memberhentikan sementara Noorul Ghaffrun sebagai Pimpinan KPK sambil menunggu penyidikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Divas.
Ketiga, sebagai hukuman berat, memerintahkan Noorul Ghafroon mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK secara tercela.
Keempat, merekomendasikan aparat penegak hukum untuk mengajukan kemungkinan tuntutan pidana terkait penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Nur al-Ghafron.