Reporter Tribunnews.com Namira Yuna melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, BALKAN – Negara Albania di Eropa Timur telah melarang TikTok, melarang layanan video pendek tersebut beroperasi di negara tersebut tahun depan.
Perdana Menteri Albania Edi Rama mengatakan larangan itu akan berlaku pada tahun 2025, menyusul kematian seorang anak laki-laki berusia 14 tahun pada bulan November setelah dia dilaporkan ditikam oleh teman sekelasnya.
Media lokal memberitakan kejadian tersebut setelah pertengkaran antara kedua bocah tersebut menjadi viral di media sosial. Segera setelah itu, video anak kecil lainnya yang mempromosikan pembunuhan muncul di TikTok.
Masalah ini kemudian menjadi perhatian utama pemerintah mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak.
Pemerintah Albania menuduh media sosial, khususnya TikTok, meningkatkan kekerasan di kalangan anak muda di dalam dan di luar sekolah.
“Masalah hari ini bukan pada anak-anak kita, masalah hari ini adalah kita, masalah hari ini adalah komunitas kita, masalah hari ini adalah TikTok dan semua orang memegang anak-anak kita,” kata CNN International.
Menanggapi larangan tersebut, TikTok mengaku sedang mencari penjelasan dari pemerintah Albania atas keputusan tersebut.
Perusahaan telah membantah banyak klaim bahwa pertarungan tersebut diselenggarakan melalui aplikasi media sosial. Mereka pun mengaku tidak memiliki bukti bahwa pelaku maupun korban tidak memiliki akun TikTok.
Seorang juru bicara TikTok mengatakan: “Kami belum melihat bukti apa pun bahwa penuduh atau korban memiliki akun TikTok, dan sebagian besar bukti menunjukkan bahwa video tersebut diposting sebagai petunjuk ke acara tersebut di platform selain TikTok.”
Kekhawatiran global terhadap TikTok
Tidak hanya Albania yang menerapkan pembatasan serupa, beberapa negara Eropa, termasuk Jerman, Prancis, dan Belgia, sudah menerapkan larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Peraturan industri media telah diperkenalkan oleh pemerintah Australia. Bulan lalu, Australia menyetujui larangan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun.
Pada saat yang sama, pengadilan Amerika menolak permintaan TikTok untuk memperpanjang waktu setelah keputusan banding 13 Desember 2024. Dengan keputusan ini, TikTok akan dilarang di Amerika Serikat mulai 19 Januari 2025
Guna melarang layanan TikTok di Amerika Serikat, Pimpinan DPR AS meminta CEO Apple dan Google segera menghapus aplikasi TikTok dari Play Store dan App Store terlebih dahulu mulai 19 Januari 2025.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah Dewan Perwakilan Rakyat AS mengarahkan pengadilan banding federal untuk memaksa ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di Tiongkok, untuk menjual TikTok di AS atau menghadapi kebangkrutan terhadap larangan eksklusif terhadap TikTok mulai tahun depan.
Apple dan Alphabet tidak segera mengomentari tekanan dari pemerintah AS, namun dalam surat tersebut, Molenaar dan Krishnamoorthy mengancam akan mengambil tindakan jika kedua perusahaan tidak merespons dengan baik.
Tindakan ini diambil Kongres AS untuk melindungi keamanan nasional dan melindungi pengguna TikTok AS dari Partai Komunis China.